Marak Kasus Prostitusi Online, DPR Berencana Akan Tinjau Ulang UU?
Twitter/DPR_RI
Nasional

Dalam Undang-Undang yang ada saat ini, hanya mengatur tentang penyebaran konten berbau pornografi.

WowKeren - Kasus prostitusi online yang melibatkan nama artis ibukota sedang marak menjadi perbincangan. Hal ini kemudian cukup menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerintahan.

Perbincangan tersebut muncul lantaran saat ini belum ada Undang-Undang yang mengatur hukuman si penikmat jasa prostitusi. Undang-Undang ITE yang ada saat ini hanya mencakup pasal pidana terkait larangan untuk menyebarkan konten yang berbau pornografi.

"Memang ada di dalam Undang-Undang ITE itu adalah pasal pidana," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (7/1). "Yang terkait dengan larangan untuk menyebarkan konten, materi yang berbau porno."

Sedangkan yang menjadi masalah di sini adalah, dalam bisnis prostitusi online tidak terdapat konten berbau pornografi. Sebab, yang dilakukan oleh penawar dan peminta jasa layanan adalah sebatas tawar-menawar. Oleh sebab itu, pihak DPR mengatakan kemungkinan pelaku sulit dijerat menggunakan Undang-Undang tersebut.

"Tetapi kan kalau dalam bisnis prostitusi online itu kan bukan konten pornonya, wong itu tawar menawar dengan ini biasa," jelas Arsul. "Jadi kalau secara konten mungkin sulit dijerat dengan itu."


Dalam pasal-pasal yang memuat pelanggaran tindak kesusilaan, Arsul mengatakan bahwa di sana hanya memuat hukuman untuk orang yang memasarkan jasa prostitusi. Di sinilah kelemahannya. Sebab, pelaku dan pengguna jasa prostitusi itu sendiri tidak termasuk di dalamnya.

Ia menuturkan bahwa pihaknya akan meninjau kembali RKUHP yang ada saat ini. Hal ini terkait apakah nantinya soal prostitusi akan diatur dalam tindak pidana atau tidak.

"Karena itu di dalam RKUHP tentu kami yang di Komisi III harus melihat lagi dan harus mendiskusikan," papar Arsul. "Memperdebatkan apakah soal prostitusi itu dalam hukum kita akan diatur dalam tindak pidana atau tidak."

Arsul menyatakan bahwa hal itu akan dikembalikan pada DPR dan Pemerintah sebagai badan yang bertugas membuat Undang-Undang. Sebab menurutnya, meskipun pihaknya ingin agar kasus semacam ini dibuat sangsi hukumnya, tak sedikit pihak yang akan mencela.

"Sebab begitu ingin kita atur kan ada juga yang nyinyiri," imbuh Arsul. "'kok negara masuk terlalu jauh dalam urusan privasi orang?' Kan begitu, ada yang seperti itu."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait