Penumpangnya Tersiram Air Panas, Garuda Indonesia Wajib Ganti Rugi Rp200 Juta
Nasional

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan B. R. A. Koosmariam Djatikusumo kepada maskapai Garuda Indonesia.

WowKeren - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan B. R. A. Koosmariam Djatikusumo terhadap maskapai Garuda Indonesia, Selasa (22/1). Diketahui, Koosmariam menggugat karena dadanya tersiram air panas oleh pramugari Garuda Indonesia dalam penerbangan Desember 2017.

Majelis hakim tersebut dipimpin oleh Marulak Purba, dengan anggota majelis Agustitus Setya Wahyu Triwiranto dan Titik Tejaningsih. Mereka menyatakan bahwa Garuda Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum. Tak hanya itu, maskapai tersebut juga diwajibkan membayar ganti rugi imateriil kepada Koosmariam sebesar Rp200 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan pramugari yang menumpahkan air panas dan mengenai tubuh penggugat merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Kuasa hukum penggugat, David Tobing, pun menghargai putusan tersebut.

"Dikabulkannya ganti rugi imateriil ini sangat beralasan," terang David, Selasa (22/1). "Mengingat peristiwa tersebut menimbulkan bekas luka di bagian dada yang tidak bisa hilang (cacat tetap)."

Menurut David, seharusnya pihak maskapai aktif meringankan beban penderitaan penggugat dengan memberi pengobatan yang maksimal. Ia mengaku bahwa sejauh ini, Garuda Indonesia baru membayar biaya pengobatan atas luka sebesar Rp18 juta.


"Ya, klien kami reimburse untuk pengobatan, sebulan setelah itu komunikasi klien kami dengan Garuda Indonesia tak berlanjut," terang David. "Semestinya Garuda memaksimalkan biaya perawatan atas klien kami."

Koosmariam dan David masih membuka peluang banding. Alasannya, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan, yakni ganti rugi imateriil.

"Meskipun gugatan kami dikabulkan, kami tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan banding karena majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang kami ajukan yaitu ganti rugi imateriil," jelas David. "Sedangkan tuntutan kami mengenai ganti rugi materiil tidak dikabulkan."

Menanggapi hal tersebut, pihak Garuda Indonesia belum memberikan responnya. Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, hanya mengaku pihaknya tengah mengecek terlebih dahulu putusan pengadilan tersebut.

"Kami akan kabarkan," terang Ikhsan dilansir CNNIndonesia, Rabu (23/1). "Kami cek lebih dulu putusan pengadilannya dan akan kami konsultasikan dengan pengacara kami."

Sebelumnya, Koosmiarti mengajukan gugatan pada 29 Desember 2017. Insiden tersebut terjadi kala ia menaiki pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-264 rute Jakarta-Banyuwangi. Seorang pramugari menumpahkan 2 gelas air panas hingga mengguyur tubuh Koosmariam yang mengakibatkan penggugat mengalami cacat tetap.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait