KPU Minta Pemilih Urus Dokumen Pindah TPS Paling Lambat 17 Februari 2019
Nasional

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar pemilih yang tidak bisa mencoblos di kota kelahiran atau kota asalnya untuk segera mengurus dokumen pindah memilih.

WowKeren - Tahun 2019 adalah tahun politik. Seluruh warga Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki hak pilih dan dapat menentukan nasib bangsa dalam lima tahun ke depan.

Dalam pesta demokrasi terbesar tahun ini, rakyat dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif. Pemilu tahun ini akan diselenggarakan serentak pada 8 April hingga 17 April 2019 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar pemilih yang tidak bisa mencoblos di kota kelahiran atau kota asalnya untuk segera mengurus dokumen pindah memilih. Dokumen tersebut biasa disebut Form A5.

Komisioner KPU, Viryan Azis, mengingatkan bahwa pengurusan Form A5 dilakukan paling lambat 60 hari sebelum hari pencoblosan. Pengurusan pun dapat dilakukan di KPU terdekat.

"Jika saat pemilu 17 April mendatang sedang tidak berada di tempat asal seperti yang tertera di KTP, mulai sekarang diminta untuk segera ke KPU kabupaten/kota asal atau KPU terdekat untuk mengurus dokumen pindah memilih," jelas Viryan dalam keterangan tertulis, Senin (28/1). "Segera mengurus ke kantor KPU terdekat paling lambat H-60 atau 17 Februari."


Nantinya, pemilih ini akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Data pemilih yang sudah mengurus Form A5 otomatis akan terhapus di TPS sesuai alamat KTP dan dipindahkan ke TPS tujuan.

Viryan pun menjelaskan beberapa kategori pemilih yang dapat mengurus Form A5. Di antaranya adalah pelajar, napi, hingga korban bencana alam.

"Siapa saja yang bisa pindah memilih, yaitu sedang belajar, nyantri, kuliah, bekerja di luar domisili," terang Viryan. "Sedang jadi napi atau tahanan, sedang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, hingga tertimpa bencana alam dan pindah domisili."

Pengurusan Form A5 ini akan berkaitan dengan logistik Pemilu yang dibuat oleh KPU. Sehingga hal ini menentukan perlu tidaknya penambahan TPS.

"Karena itu, terkait dengan logistik pemilu seperti surat suara, agar KPU dapat menyiapkan logistik pemilu bagi pemilih yang pindah memilih," jelas Viryan. "Nanti akan ada penambahan TPS atau tidak, contohnya seperti IPDN Jatinangor, kan ratusan terkonsentrasi di sana, karena bukan KTP asli sana. Karena ada potensi kita akan menilai apakah perlu TPS baru."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait