Tim Pengacara Ungkap Kondisi Kesehatan Abu Bakar Ba'asyir yang Sudah Tak Layak Ditahan
Nasional

Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan bahwa Abu Bakar Ba'asyir sudah tak layak berada di dalam sel Lapas Gunung Sidur, Bogor.

WowKeren - Menurut Tim Pengacara Muslim (TPM), tim dokter telah menyatakan bahwa Abu Bakar Ba'asyir sudah tak layak berada di dalam sel Lapas Gunung Sidur, Bogor. Hal ini disebabkan oleh kondisi kesehatan napi kasus terorisme tersbeut harus mendapatkan penanganan medis yang khusus.

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, juga menyebut bahwa Ba'asyir sudah tak layak ditahan menurut kriteria WHO. Ia pun menyinggung alasan kemanusiaan.

"Setelah mendengar penjelasan sekilas dari dokter yang memeriksanya bahwa ustaz bagaimana pun juga sudah tidak layak lagi ditahan dan ustaz sudah masuk kriteria WHO," tutur Mahendradatta di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Selasa (29/1). "Kan ada 4 yang tidak boleh ditahan atau tidak boleh dapat perlakuan-perlakuan yang tidak benar, atau pun tidak manusiawi. Ini kalau kita bicara kemanusiaan."

Mahendradatta pun menjelaskan gangguan kesehatan yang diderita Ba'asyir. Hal tersebut sebelumnya disampaikan oleh tim dokter di sela pemeriksaan.

"Gangguan jantung, penyempitan pembuluh darah, pengkapuran dan lain sebagainya," ujar Mahendradatta. "Itu tadi secara sekilas sudah disampaikan dokter."


Ia pun menuturkan bahwa Ba'asyir harus dibebaskan dari Lapas Gunung Sidur dengan alasan kemanusiaan. Apalagi usia Ba'asyir juga sudah semakin renta.

"Pada nyatanya memang sudah memenuhi ini memang masalah kemanusiaan," terang Mahendradatta. "Apakah kemudian orang sudah setua ini harus berada di dalam tahanan atau tidak, itu yang perlu dikaji, bukan (kajian) hukumnya."

Hingga saat ini, Ba'asyir yang sebelumnya diisukan akan dibebaskan masih berada di balik jeruji besi. Pasalnya, Ba'asyir masih belum mau meneken pernyataan tertulis ikrar setia pada NKRI. Surat tersebut menjadi salah satu syarat bebas bersyarat para napi terorisme.

"Kalau beliau sudah memenuhi syaratnya atau menandatangani persyaratan ya pasti dibebaskan," tutur Menkum HAM, Yasonna Laody, Senin (28/1). "Tapi persyaratan tidak dipenuhi, kan itu persoalannya."

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah memberi izin atas pembebasan Ba'asyir. Namun pembebasan tersebut masih belum bisa terealisasikan hingga kini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait