Istri Bos Abu Tours Divonis 19 Tahun Penjara Usai Gelapkan Uang Rp 1,2 T Milik Jemaah Umrah
Nasional

Selain vonis 19 tahun penjara, istri bos Abu Tours, Nursyariah, juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta.

WowKeren - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, telah menjatuhkan vonis pada istri bos perusahaan travel umrah Abu Tours, Nursyariah. Wanita tersebut dijatuhi hukuman 19 tahun penjara pada Kamis (21/2) malam.

Ia dinyatakan bersalah lantaran telah menggelapkan dan melakukan pencucian uang jemaah umrah. Nursyariah juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta.

"Menyatakan Nursyariah Mansur bin Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dan pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing, di PN Makassar, Kamis. "Menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta."

Menurut Majelis Hakim, Nursyariah sebagai Komisaris Abu Tours telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Apabila Nursyariah tidak membayar denda tersebut, sebagai gantinya ia akan dikurung selama 1 tahun dan 3 bulan.

Dalam kasus tersebut, bos Abu Tours sekaligus suami Nursyariah, Hamzah Mamba, sebelumnya juga sudah dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal yang sama seperti sang istri.

PN Makassar juga menetapkan vonis kepada dua terdakwa lain. Yakni, mantan manajer keuangan Abu Tours Muhammad Kasim, dan Komisaris perusahaan, Chaeruddin.


Kasim dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara Caeruddin dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Diketahui, Abu Tours telah merugikan sebanyak 96 ribu jemaah umrah dari 16 provinsi. Total uang jemaah umrah yang justru digunakan untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 1,2 triliun.

Keempat terdakwa tersebut dinilai bertanggung jawab atas terlantarnya para jemaah umrah Abu Tours. Pasalnya, uang setoran jemaah diselewengkan oleh terdakwa untuk membeli aset dan kepentingan pribadi di luar urusan umrah.

"Digunakan untuk gaji karyawan, fee agen atau mitra, listrik, ditransfer ke rekening Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansur," jelas hakim anggota, Muhammad Salim Giribasuki. "Dan sebagian lagi untuk pembelian tanah dan bangunan, pembelian kendaraan bermotor roda dua dan empat."

Selain itu, uang para jemaah umrah juga digunakan Hamzah Mamba untuk membeli barang-barang mewah. Uang tersebut juga digunakan untuk mendirikan anak-anak perusahaan di bawah naungan Abu Corps.

"Pembelian lensa Canon, televisi, jam tangan, dan logam mulia," tutur Salim. "Pembelian sepatu, tas, helm, koper, jaket, dan kacamata."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait