Pemerintah Subsidi Rumah ASN, Syarat Maksimum Gaji Ditingkatkan Jadi Rp 8 Juta
Nasional

Sebelumnya, batas maksimal pendapatan untuk bisa mendapatkan subsidi rumah melalui FLPP hanya Rp 4 juta rupiah.

WowKeren - Pemerintah berencana akan memberikan subsidi pembiayaan rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan hingga saat ini masih banyak ASN yang belum memiliki rumah. Subsidi akan diberikan untuk pembiayaan bunga dan juga sedikit uang muka dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Karena kita tahu begitu banyak ASN yang belum mempunyai rumah yang wajarlah, ASN, TNI, dan Polri," kata ujar JK di Rumah Dinas Wapres, Menteng, Jakarta, Kamis (21/2). "(Pemerintah mensubsidi) dengan mensubsidi bunganya, dan sedikit uang muka juga dengan FLPP."

JK menegaskan bahwa pemerintah tidak menyiapkan pembangunan rumahnya namun hanya membantu dalam bentuk subsidi. Pengerjaan rumah tetap diserahkan ke pihak pengembang dan disesuaikan dengan permintaan ASN, TNI, dan Polri.

"Kita tidak membangun," tegas JK. "Tapi ASN yang belum punya rumah, mau beli rumah bisa ke pengembang tapi pemerintah menjamin, mensubsidi pembiayaannya."

Untuk bisa mendapatkan subsidi ini, ASN harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satunya gaji maksimal yang diperoleh tidak lebih dari Rp 8 juta rupiah.


Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding yang tertera di peraturan sebelumnya yang hanya Rp 4 juta rupiah. Dengan kata lain, kesempatan bagi ASN untuk memiliki rumah jauh lebih besar sekarang. Tentu saja, ada peraturan pemerintah yang terlebih dahulu harus diubah.

"Akan kita perluas dengan nanti Permen diubah," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono usai menggelar rapat bersama JK di Menteng, Jakarta, Kamis (21/2). "Kalau dulu pendapatannya Rp4 juta, ini kita naikkan Rp 8 juta."

Dengan ditingkatkannya batas maksimal gaji, maka ASN golongan III memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pembiayaan subsidi. Tak hanya ASN, namun juga TNI dan Polri.

"Sehingga ASN golongan III bisa masuk disitu, TNI dan Polri masuk disitu," terang Basuki. "Semua skemanya sama uang mukanya, bunganya, tenornya."

Basuki mengingatkan bahwa subsidi ini hanya berlaku sekali. ASN yang sebelumnya pernah mendapat subsidi tidak akan bisa mengambil untuk yang kedua kalinya. "Nggak, ini hanya sekali yang sudah pernah ambil subsidi tidak bisa," pungkas Basuki.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait