BPN Akan Beri Bantuan Hukum pada Emak-Emak Tersangka Video Kampanye Hitam
Twitter
Nasional

BPN menilai bahwa video tersebut bukan merupakan kampanye hitam, namun hanya pendapat pribadi yang perlu diklarifikasi.

WowKeren - Polisi telah menetapkan tiga emak-emak yang diduga menyebarkan video kampanye hitam sebagai tersangka. Mereka merupakan warga Karawang, Jawa Barat. Dalam video yang viral beredar, mereka mengatakan bahwa jika Joko Widodo alias Jokowi menang maka tidak akan ada lagi azan dan pernikahan sejenis akan dilegalkan.

Terkait hal ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ikut angkat bicara. Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Habiburrokhman mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada ketiga tersangka tersebut.

Alasannya, meskipun mereka bukan bagian dari BPN namun ketiganya adalah pendukung Paslon 02. Habiburokhman akan melakukan koordinasi terkait pemberian bantuan hukum ini.

"Kalau mereka bukan dalam struktur BPN, bukan struktur BPD, bukan relawan, tetapi emak-emak ini pendukung Prabowo dan Sandi," kata Habiburrokhman usai diskusi "Rezim Jokowi, Menebar Hoaks dan Kebohongan?" di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (26/2). "Kami tetap memberikan bantuan hukum, mengkoordinasikan pemberian bantuan hukum dari BPN itu yang kita lakukan."

Habiburrokhman menambahkan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti apakah emak-emak tersebut merupakan anggota relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo Sandi (PEPES). Sebab, selama ini pihaknya selalu memberikan arahan tentang batas-batas kampanye yang boleh dilakukan. "Yang jelas SOP-nya PEPES adalah kita selalu membuat pemberitahuan ke Bawaslu sebelum lakukan aktivitas," imbuh Habiburrokhman.


Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa BPN selalu mengimbau para relawannya untuk tidak menyampaikan sesuatu yang terkesan menjelekkan pihak lain. Sebaliknya, mereka diminta untuk konsisten menyampaikan visi misi program dan kapasitas Prabowo-Sandiaga.

"Kita juga ada SOP tidak boleh menyampaikan suatu yang menjelekkan orang lain dan sebagainya," tegas Habiburrokhman. "Intinya kalau PEPES, SOP-nya kita menyampaikan visi-misi program dan kapasitas kepemimpinan pasangan calon."

Pemberian bantuan hukum juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon. "Pasti dibantu (secara hukum)," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2).

Fadli menilai bahwa video tersebut tidak bisa dikatakan sebagai kampanye hitam. Sebab menurutnya, apa yang disampaikan oleh ketiga emak-emak tersebut bersumber dari pendapat pribadi.

"Itu kan pendapat pribadinya," tegas Fadli. "Jadi saya kira itu bukan kampanye hitam. Itu pendapat pribadi dia yang ya mungkin perlu klarifikasi."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait