TKN Jokowi Duga Isu e-KTP Milik TKA Dimanfaatkan Untuk Bikin Gaduh
Nasional

TKN Jokowi meminta agar e-KTP milik TKA tersebut tidak dipermasalahkan, karena sudah sesuai aturan dalam Undang-Undang.

WowKeren - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kartu identitas Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang identik dengan e-KTP. Berdasarkan foto yang beredar, yang membedakan kartu tersebut dengan e-KTP warga Indonesia hanyalah kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.

Namun, NIK TKA asal Tiongkok tersebut ternyata muncul dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2019. NIK milik TKA berinisial GC tersebut muncul di DPT atas nama WNI berinisial B. Isu tersebut pun lantas ramai diperbincangkan.

Menanggapi hal tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin pun ikut buka suara. TKN meminta agar e-KTP milik TKA tersebut tidak dipermasalahkan, karena sudah sesuai aturan dalam Undang-Undang.

"Peraturan TKA dengan kondisi tertentu wajib memiliki e-KTP diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013," jelas juru bicara TKN, Irma Suryani Chaniago, dilansir detikcom, Selasa (26/2). "Produk UU ini kan yang bikin pemerintah dan parlemen, artinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan kepemilikan kartu identitas tersebut kan?"

Menurut Irma, e-KTP yang dimiliki oleh TKA tersebut tidak bisa digunakan untuk memilih saat Pemilu sebagaimana yang dirumorkan. Pasalnya, kartu identitas tersebut tidak terdaftar di DPT.


"Yang menggoreng-goreng berita ini pasti yang punya tujuan buruk, yaitu untuk membuat kegaduhan dan image negatif pada pemerintah," tutur Irma. "Aduh, cukup dong bikin-bikin fitnah seperti ini."

Irma pun berharap agar peserta Pemilu 2019 dapat mengedepankan kualitas program kerja mereka saja. Ia pun berharap agar oknum yang sengaja melakukan framing bisa menghentikan aksinya.

"Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab saya imbau cukup, tinggalkan black campaign seperti ini," terang Irma. "Memalukan ketahuan kalau tidak cerdas dan enggak ngerti regulasi atau sengaja bikin hoaks."

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjelaskan penyebab kemunculan NIK TKA Tiongkok di Cianjur dalam DPT Pemilu 2019. Ternyata, ada perbedaan NIK Pak B (WNI) di e-KTP dengan DPT yang bersumber dari DP4 Pilkada 2018.

Sehingga, pada Pemilu 2019 nanti, Pak B tetap bisa mencoblos. Sedangkan GC yang merupakan WNA tidak dapat mencoblos.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait