Pegawai BUMN Dihukum 3 Bulan Penjara Usai Kampanyekan Prabowo dan Pose 2 Jari di Medsos
Nasional

Seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Ibrahim Martabaya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.

WowKeren - Seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Ibrahim Martabaya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Pasalnya, karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV tersebut mengkampanyekan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di laman Facebook pribadinya.

Padahal sebagai seorang pegawai BUMN, Ibrahim seharusnya berlaku netral. Diketahui, Ibrahim mengunggah fotonya melakukan salam dua jari, pose yang identik dengan paslon Prabowo-Sandiaga Uno. Hal tersebut dilakukan Ibrahim dari rumahnya di Kota Medan.

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Aswardi Idris di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (27/3) sore. Ibrahim diputuskan telah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta," ujar Aswardi. "Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan kurungan."


Menurut hakim, yang memberatkan hukuman terdakwa adalah fakta Ibrahim merupakan seorang pegawai BUMN. Sementara itu, yang meringankan adalah sikap sopa terdakwa selama menjalani proses hukum. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," tutur Aswardi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar terdakwa dihukum 6 bulan penjara. Menyikapi keputusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan, JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Menurut salah seorang anggota JPU, Kadlan Sinaga, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Sentra Gakkumdu Sumut. Diketahui, Ibrahim berpose bersama ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso.

"Jadi memang yang terbukti tadi di persidangan itu postingan terdakwa saat berpose dua jari," jelas Kadlan. "Kemudian dia mem-posting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukan simbol jari dua,.

Tak hanya berpose dua jari, unggahan di Facebook Ibrahim juga memuat tagar #2019PrabowoPresiden dan #2019GantiSontoloyo. Unggahan tersebut dibuat pada 5 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, 10 November 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru