Kuasa hukum dari PT Sekar Wijaya, mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika kliennya membeli lahan seluas 2,25 herktar di jalan Rajiman, Solo, Jawa Tengah pada September 2016
- Nur Islamiyah
- Sabtu, 30 Maret 2019 - 10:15 WIB
WowKeren - Cicit dari Presiden kedua RI Soeharto, Haryo Putra Nugroho dilaporkan oleh PT Sekar Wijaya ke Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan penipuan terkait dengan pembelian lahan.
Kuasa hukum dari PT Sekar Wijaya, Hermawi Taslim mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika kliennya membeli lahan seluas 2,25 hektar di jalan Rajiman, Solo, Jawa Tengah pada September 2016. Lahan tersebut sebelumnya merupakan bekas Rumah Sakit Kadipolo.
Kasus ini pernah dilaporkan ke Polres Solo pada 2018. Namun, lantaran proses jual beli dilakukan di Jakarta, tepatnya di Gedung Granadi, proses penyidikan dihentikan.
"Setelah dilakukan penyidikan ternyata fokusnya bukan di sana (Solo)," ujar Hermawi seperti dikutip dari CNN Indonesia. "Pembayarannya dilakukan di Jakarta, jadi kami melaporkan ulang ke Polda Metro Jaya."
Menurut penuturan Hermawi, kasus ini bermula ketika kliennya ingin membangun sebuah kawasan perumahan di lahan yang telah dibeli tersebut. Saat akan mengajukan izin untuk membangun, kliennya malah mendapat surat dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.
Dalam surat bernomor 1999/19/KB/2017 tertanggal 27 Juni 2017 tersebut menyatakan bahwa lahan bekas RS Kadipolo tersebut merupakan cagar budaya. Hal itu juga dipertegas dengan SK Wali Kota Surakarta nomor 646/116/I/1997 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Kuno Bersejarah di Surakarta.
Hermawi menyebutkan, kerugian yang dialami oleh kliennya sebesar Rp 25 miliar. Kliennya memang tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu lantaran sudah percaya terhadap terlapor.
"Ini teman lama, klien kami sudah kenal dengan keluarga pelapor puluhan tahun," katanya. "Percaya saja apalagi sertifikatnya nama besar yang menurut kita tidak mungkin melakukan itu."
Dalam sertifikat tanah yang ditunjukkan Hermawi menunjukkan bahwa lahan tersebut dimiliki oleh Sigit Harjojudanto yang merupakan anak kedua Soeharto. Tanah tersebut kemudian dikuasakan pada Haryo yang merupakan cucunya, lalu dijual kepada PT Sekar Wijaya.
Kasus ini dilaporkan pada polisi lantaran pihak terlapor tidak menunjukkan iktikad baik. Terlapor tidak merespons sejumlah upaya permintaan kejelasan soal pengembalian dana.
"Kami anggap terlapor itu beriktikad tidak baik," lanjut kuasa hukum PT Sekar Wijaya. "Tidak koperatif karena tanah yang seyogyanya dijual kepada kami ternyata itu cagar alam."
Lapora tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/969/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 Februari. Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dari pihaknya untuk dimintai keterangan.
(wk/nris)