Banyak Hakim Kena OTT KPK, MA: Bila Tak Bisa Dibina Maka Harus Dibinasakan
Nasional

Mahkamah Agung (MA) justru memberikan apresiasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai ikut membenahi institusi pengadilan dengan OTT yang mereka lakukan.

WowKeren - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga melakukan jual beli putusan kasus penggelapan atas nama Sudarman. Sudarman pun divonis bebas usai memberi Kayat sejumlah imbalan rupiah.

Selain Kayat, sejumlah hakim lain juga terseret dalam kasus korupsi. Di antaranya ada Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, yang terjaring OTT KPK usai menerima sejumlah uang dari beberapa pihak agar kasus mereka diputus sesuai "pesanan".

Lalu ada hakim ad hoc di PN Medan, Merry Purba, yang terbukti menerima uang sebesar SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. Dan ada hakim Dewi Suryana yang terkena OTT KPK karena menerima uang sebesar Rp 40 juta untuk memutuskan sidang perkara yang ditanganinya lebih ringan.

Menanggapi banyaknya hakim yang terjaring OTT KPK, Mahkamah Agung (MA) pun buka suara. MA justru memberikan apresiasi pada KPK karena dinilai ikut membenahi institusi pengadilan.


"MA memberikan apresiasi yang tinggi kepada KPK," ujar Wakil Ketua MA Non-Yudisial, Hakim Agung Sunarto, dilansir detikcom pada Senin (6/5). "Karena KPK telah membantu MA membersihkan hakim yang tidak menjaga wibawa, martabat, dan kehormatannya sebagai hakim dan MA berterima kasih kepada KPK."

Tak hanya itu, MA bahkan berharap agar "bersih-bersih" pengadilan ala KPK terus ditingkatkan lagi. Pasalnya, menurut Sunarto, masih ada aparatur pengadilan yang memiliki karakter negatif.

"Kerja sama ke depan lebih ditingkatkan lagi karena masih ada hakim dan aparatur pengadilan yang memiliki karakter negatif," jelas Sunarto. "Dan untuk membentuk karakter positif harus bekerja sama dengan seluruh pihak serta membutuhkan waktu yang cukup lama."

MA sendiri terus mengajak para hakim dalam lembaganya untuk terus menjaga integritas. Bagi MA, apabila ada hakim yang tidak bisa dibina, maka MA tak segan untuk membinasakan.

"MA mengedepankan prinsip pencegahan melalui pembinaan secara berkesinambungan," jelas Sunarto. "Namun, bila ada hakim dan aparatur yang tidak bisa dibina, maka harus dibinasakan dari lingkungan MA dan badan peradilan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait