Pengacara Bantah Ajukan Kasasi Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga
Instagram/sandiuno
Nasional

Pengacara menyebut telah memegang surat kuasa yang ditandatangani oleh Prabowo-Sandiaga. Penandatanganan itu pun disaksikan oleh Hashim Djojohadikusumo.

WowKeren - Dunia politik Indonesia kembali ramai dibicarakan setelah Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dikabarkan kembali menempuh jalur hukum atas kekalahan mereka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Pasalnya Prabowo-Sandiaga sebelumnya telah menegaskan akan menerima putusan MK.

Kali ini Prabowo-Sandiaga disebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti perkara dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama Pilpres berlangsung. Yang membuat kisruh, pihak Gerindra menyebut kasasi itu diajukan tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandiaga.

Hal ini pun langsung dibantah oleh kuasa hukum Prabowo, Nicholay Aprilindo. Ia menyebut surat kuasa untuk mengajukan kasasi tersebut telah ditandatangani langsung oleh Prabowo-Sandiaga pada 27 Juni 2019 lalu.

"Bahwa permohonan PAP yang kedua, yang telah diterima dan diregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019," ujar Nicholay dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7). "Dalam permohonan No. 2 P/PAP/2019, berdasarkan Surat Kuasa langsung dari Prinsipal yang ditandatangani oleh Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandi."


Nicholay pun menyatakan surat kuasa yang dimaksud, yakni surat dengan No. 01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 telah ditandatangani langsung oleh kedua tokoh tersebut. Penekenan itu, jelas Nicholay, disaksikan pula oleh adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo.

"Hal tersebut di atas untuk meluruskan pemberitaan yang keliru," tuturnya, dikutip dari laman Detik News. "Yang menyatakan bahwa Permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi."

Ia pun menepis pemberitaan soal pengajuan kasasi kedua. Menurutnya kasasi yang tengah bergulir saat ini merupakan pengajuan pertama, sebab pengajuan sebelumnya berstatus tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena masalah legal standing Pemohon.

Untuk diketahui, kasasi pada tanggal 31 Mei 2019 kala itu diajukan oleh anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais. Karena permohonan kasasi tersebut tidak diterima, maka permohonan dapat diajukan kembali dengan perbaikan syarat formil.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan gugatan kasasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandiaga. "Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," terang Dasco, dilansir dari Kompas, Rabu (10/7).

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait