KY-KPK Usut 2 Hakim Agung Yang Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil dan sejumlah pihak menilai ada kejanggalan di balik vonis bebas yang dijatuhkan MA terhadap terdakwa kasus korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.

WowKeren - Berbagai putusan Mahkamah Agung (MA) akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Selain menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun, MA juga diketahui membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Putusan kontroversial ini akhirnya membuat Koalisi Masyarakat Sipil melapor kepada Komisi Yudisial (KY). Dalam laporannya mereka menduga ada pelanggaran etik oleh dua hakim agung yang memutus, yakni Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan M. Askin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut buka suara soal pelaporan itu. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya akan membantu KY dalam mengusut laporan tersebut. "Nanti jika Komisi Yudisial membutuhkan dukungan informasi atau apapun yang relevan dengan KPK, maka KPK akan membantu Komisi Yudisial," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7).

Lebih lanjut ia menjelaskan, KPK siap menyediakan dokumen-dokumen terkait kasus BLBI yang menjerat Syafruddin. Termasuk seluruh alat bukti yang sudah KPK kumpulkan. Febri mengatakan pihaknya siap untuk berkoordinasi terkait hal tersebut.


"Jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan atau bukti-bukti lain yang dibutuhkan secara paralel (kami siap menyediakan)," katanya, dilansir dari CNN Indonesia. "(Kami) juga terbuka untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Mahkamah Agung jika memang ada kebutuhan tersebut."

Sebelumnya Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menyebut pihaknya akan mengusut dua hakim agung yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus korupsi SKL BLBI Syafruddin. Ia pun berjanji laporan Koalisi Masyarakat Sipil itu akan selesai diusut dalam 60 hari ke depan.

"60 hari harus sudah selesai," katanya di Gedung KY, Jakarta, Selasa (23/7). "Nanti kami akan pendalaman dan sebagainya."

Jika terbukti melakukan pelanggaran etik, jelas Jaja, maka kedua hakim harus siap dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi yang dijatuhkan pun tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait