Sebelumnya, Anies telah mencabut izin pembangunan di 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H yang dipegang PT Taman Harapan Indah pada akhir September 2018 lalu.
- Bertilia Puteri
- Senin, 29 Juli 2019 - 19:19 WIB
WowKeren - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah soal izin reklamasi Pulau H. Majelis Hakim lantas mencabut SK Gubernur DKI Anies Baswedan tentang pencabutan izin reklamasi.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian kutipan putusan PTUN Jakarta yang dilansir dari situs resminya pada Senin (29/7). "Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah."
Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan Anies untuk meneruskan izin reklamasi yang dipegang oleh PT Taman Harapan Indah. PT Taman Harapan Indah sendiri diizinkan PTUN untuk melanjutkan proses perpanjangan reklamasi. "Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," lanjut putusan tersebut.
Sebelumnya, Anies telah mencabut izin pembangunan di 13 pulau reklamasi pada akhir September 2018 lalu, termasuk izin reklamasi Pulau H yang dipegang PT Taman Harapan Indah. Langkah Anies mencabut izin reklamasi tersebut tak lepas dari janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno kala maju pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Di sisi lain, Anies juga sempat menimbulkan polemik lantaran menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi beberapa waktu lalu. Menurut Anies, penerbitan IMB tersebut tidak menyalahi aturan apapun. Ia juga membantah telah menerbitkan IMB tersebut secara diam-diam.
Menurut Anies, sejumlah bangunan di Pulau Reklamasi telah memiliki IMB. Bangunan-bangunan tersebut didirikan pada periode 2015-2017, yakni sebelum Anies menjabat sebagai Gubernur. Hal tersebut dilandasi oleh Pergub DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun," ungkap Anies pada 13 Juni 2019 lalu. "Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya. Tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang."
(wk/Bert)