Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pihaknya telah resmi melaporkan kasus jual beli data di media sosial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari ini (30/7).
- Bertilia Puteri
- Selasa, 30 Juli 2019 - 16:20 WIB
WowKeren - Isu mengenai jual beli data kependudukan kini tengah ramai diperbincangkan. Masyarakat resah dan khawatir terhadap kemungkinan data-data e-KTP dan Kartu keluarga (KK) disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Akhirnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun resmi melaporkan kasus jual beli data di media sosial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut diajukan Kemendagri pada hari ini (30/7).
"Hari ini Dirjen Dukcapil melaporkan ke bareskrim ya, walaupun data itu di dukcapil itu aman. Ya termasuk MoU kami dengan beberapa lembaga perbankan, lembaga keuangan juga aman," jelas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantor Ombudsman pada Selasa (30/7). "Tapi ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain mengakses. Dan itu adalah tindak kejahatan yang hari ini tim Dirjen Dukcapil melaporkan kepada Bareskrim untuk diusut."
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakrullah, lantas menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan oleh salah satu pejabat Dukcapil. Pihaknya juga tidak melaporkan orang tertentu, melainkan peristiwa jual beli data kependudukan itu sendiri.
"Kita tidak melaporkan orang," jelas Zudan. "Kita hanya melaporkan ada kejadian peristiwa kan ya, yang ada di Facebook itu."
Menurut Zudan, laporan ke Bareskrim itu diajukan dalam rangka berkoordinasi tentang penyalahgunaan data kependudukan. Pihak Kemendagri mengaku ingin memberi rasa aman dan tenang kepada masyarakat soal data mereka.
Selain itu, Zudan juga kembali menegaskan bahwa tidak ada data kependudukan yang bocor. Kemendagri sendiri telah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk menelusuri para penyebar data kependudukan di media sosial.
Zudan juga berharap agar pihak kepolisian segera memproses laporan yang telah mereka ajukan. "Aparat kepolisian bisa melakukan penyelidikan untuk ungkap dan membuat tenang masyarakat," pungkas Zudan.
Sebelumnya, Kemendagri juga telah meminta agar Kemenkominfo menghapus gambar e-KTP maupun KK yang ada jejaring sosial. Tak hanya di media sosial, Zudan juga melarang pemuatan gambar e-KTP dan KK oleh media. Jika media harus memuat gambar semacam itu maka harus dikaburkan.
(wk/Bert)