Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menilai siapa pun tak boleh mengubah ideologi Pancasila karena pemahaman keagamaannya.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 07 Agustus 2019 - 08:32 WIB
WowKeren - Ijtima Ulama IV yang digelar pada Senin (5/8) telah menghasil 4 poin pertimbangan dan 8 poin rekomendasi. Hasil Ijtima Ulama IV ini lantas dikomentari oleh Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. Menurut Arsul, siapa pun tak boleh mengubah ideologi Pancasila karena pemahaman keagamaannya.
"Tidak boleh ada orang Islam di negara ini yang karena pemahaman keagamaannya lalu ingin mengubah ideologi atau dasar negara kita atau bentuk negara kita," tutur Arsul di Gedung DPR/MPR, Senayan, pada Selasa (6/8). "Dari negara kesatuan menjadi misal negara dengan sistem khilafah."
Tak hanya itu, Arsul juga menuturkan bahwa bagi mayoritas umat Islam di Indonesia yang tergabung dalam organisasi, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, atau ormas Islam lainnya, telah "selesai" dengan negara. Pasalnya, Arsul menilai umat Islam Indonesia rata-rata setuju dengan 4 pilar negara yang ada saat ini.
Keempat pilar tersebut adalah Pancasila sebagai dasar negara, NKRI sebagai bentuk negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. "Tidak boleh diutak-atik," tegas Arsul.
Arsul lantas menjelaskan bahwa jangan sampai khilafah digunakan sebagai bentuk gerakan untuk mengganti konsensus negara. "Itu jadi pelanggaran hukum pidana yang ada ancaman hukumannya di KUHP," tutur Arsul.
Meski demikian, Arsul tak menghalangi apabila perihal khilafah ini hanya sekadar dijadikan bahan kajian atau diskusi. Sedangkan soal NKRI bersyariah, Arsul menilai tak ada masalah selama hal itu diperjuangkan melalui proses legislasi.
"Kalau bersyariah dimaknai umat islam punya keinginan untuk memperjuangkan berlakunya syariat Islam melalui proses legislasi," ujar Arsul. "Ya boleh-boleh saja."
Sebelumnya, Ijtima Ulama IV memang menyimpulkan bahwa penegakan khilafah merupakan kewajiban agama Islam. Namun, Ijtima Ulama IV juga mempertimbangkan bahwa bentuk NKRI adalah amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan dan kemanusiaan. Oleh sebab itu, mereka menyarankan bentuk NKRI yang bersyariah.
"Bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam," tutur penanggung jawab Ijtima Ulama IV, Yusuf Muhammad Martak, di Bogor. "Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi. Agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara."
(wk/Bert)