Selain Direksi PLN, Komunitas Konsumen Indonesia juga menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
- Zodiak Yanuarita
- Rabu, 07 Agustus 2019 - 11:28 WIB
WowKeren - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat direksi dan komisaris PT PLN (Persero) karena dianggap telah melakukan tindakan melanggar hukum terkait kejadian mati listrik total di wilayah Jakarta dan sekitarnya serta Jawa Barat.
KKI menilai bahwa PLN tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu layanan. KKI meminta agar para pejabat PLN segera diturunkan dari jabatannya.
KKI melalui kuasa hukum mereka, Winner Pasaribu dan Muhammad Ali Hasan, mengajukan gugatan terhadap PT PLN (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (6/8). Selain menjadikan PLN sebagai tergugat, KKI juga mencatut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai Tergugat II, serta Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagai Turut Tergugat.
"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya," kata Ketua KKI David Tobing melalui keterangannya, Selasa (6/8). "Untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat."
Gugatan tersebut diperkuat dengan adanya laporan kerugian yang diterima dari masyarakat luas, termasuk gangguan MRT dan kereta listrik yang membuat penumpang terjebak. Tak hanya itu, sejumlah pengusaha juga mengeluhkan ikan koi mereka mati, maupun para ibu yang ASI-nya rusak karena freezer tempat penyimpanannya mati akibat tidak adanya pasokan listrik.
David menilai bahwa PLN terkesan tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah tersebut. Pernyataan-pernyataan PLN yang meminta para pelanggan untuk ikhlas menerima pemadaman ataupun soal meminta bantuan transformers untuk perbaikan, maupun menyalahkan pohon atas kejadian mati listrik dinilai tidak patut.
"Pernyataan para pejabat PLN sangatlah tidak patut untuk diucapkan," tutur David. "Dalam kondisi di mana seharusnya PLN memberikan ganti kerugian, atas pemadaman listrik yang terjadi akibat kesalahan PLN."
Akibat kejadian tersebut, PLN juga ditaksir mengalami kerugian puluhan miliar rupiah. Jumlah tersebut didapat dari perkiraan penghitungan transaksi harian.
(wk/zodi)