47 Pabrik Ditegur, DPRD Kritik Pemprov DKI Kendor Masalah Polusi
Nasional

Sejumlah 47 pabrik mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta terkait masalah polusi. DPRD menilai jika selama ini Pemrov DKI kendor dalam menjalankan tugasnya selama ini.

WowKeren - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta memberikan teguran ke beberapa perusahaan bercerobong adap. Sejumlah 47 pabrik mendapat teguran setelah dilakukan pemeriksaan jika pabrik tersebut tidak memenuhi baku mutu yang sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan di Jakarta.

Melihat itu, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menilai jika pengawasan yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta masalah pabrik masih sangat kurang. Hal ini terbukti dari banyaknya perusahaan atau pabrik yang tak memenuhi aturan tersebut.

Pandapotan juga menyayangkan pengawasan Pemprov yang baru dilakukan setelah isu polusi udara menyeruak ke permukaan. "Nah itu, berarti kan selama ini pengawasannya kendor. Sekarang-sekarang ini saja baru heboh dibenerin karena ada program. Dulu-dulu mungkin kendor," ujar Pandapotan saat dihubungi Kamis (8/8).

Pandapotan juga mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta selama ini. Bahkan ia berencana untuk memanggil pengusaha-pengusaha terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Peringatan juga harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera dan pembelajaran agar pabrik-pabrik tersebut tak berani lagi melanggar aturan. "Nanti harus dipanggil pengusahanya. Kasih peringatan. Jangan hanya disidak harus diberi sanksi. supaya harus langsung ditindak," tegasnya.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memberi sanksi kepada 2 pabrik yang terbukti mencemari dan membuat polusi udara. Kedua pabrik tersebut adalah pabrik milik PT Mahkota Indonesia dan PT Hong Xin Steel yang berada di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Dinas LH DKI telah memberi sanksi administratif kepada PT Mahkota Indonesia berupa peringatan untuk memperbaiki kinerja pengendalian emisinya dengan perbaikan cerobong.

Untuk masalah sanksi, ada tahapan yang harus dilalui. Hal ini dikarenakan pemerintah DKI Jakarta tak bisa langsung menghapus izin perusahaan sekaligus. Maka dari itu pengusaha akan lebih dahulu mendapatkan peringatan berjenjang terkait masalah pabrik.

Pencabutan izin industri merupakan puncak sanksi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013. Adapun jenjang yang harus dilewati adalah paksaan pemerintah, teguran, peringatan hingga pencabutan izin.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait