Rekor ini diberikan untuk Sengketa Pilpres 2019 pada agenda mendengarkan keterangan 12 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 15 Agustus 2019 - 11:13 WIB
WowKeren - Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat piagam penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas sidang peradilan non-stop terlama. Rekor ini diberikan untuk Sengketa Pilpres 2019 pada agenda mendengarkan keterangan 12 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang tersebut dihelat di ruang persidangan MK pada 19 Juni 2019.
"Sidang tersebut digelar selama 19 jam 52 menit," jelas Humas MK dalam siaran pers pada Kamis (15/8). "Sidang dibuka oleh Ketua MK, Anwar Usman, pukul 09.08 WIB dan ditutup pada hari berikutnya, Kamis, 20 Juni 2019, pukul 05.00 WIB."
Selain rekor sidang peradilan non-stop terlama, MK juga menerima dua penghargaan lain dari MURI. Kedua penghargaan tersebut adalah "Sidang Peradilan dengan Berkas Perkara Terbanyak" serta "Proses Persidangan Paling Transparan".
Rekor sidang peradilan dengan berkas perkara terbanyak diberikan atas kewenangan MK memeriksa perkara sengketa Pemilu 2019. Sedangkan rekor proses persidangan paling transparan diberikan berkat keterbukaan proses persidangan MK. Diketahui, MK menayangkan proses persidangan secara live di laman MK dan YouTube.
"Transparansi tersebut dipandang sangat sejalan dengan visi MK," terang Humas MK. "Yaitu mengawal tegaknya konstitusi melalui peradilan modern dan terpercaya."
Nantinya, penghargaan MURI ini akan diserahkan dalam acara final kompetisi debat konstitusi mahasiswa nasional antar perguruan tinggi 2019 di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada hari ini (15/8) pukul 18.00 WIB. CEO MURI, Jaya Suprana, akan menyerahkan langsung ketiga piagam penghargaan tersebut pada Sekretaris Jenderal MK, M. Guntur Hamzah.
Sementara itu, sidang sengketa Pilpres 2019 antara Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi telah diputuskan pada 27 Juni 2019 lalu. Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi dan mengakhiri perjuangan paslon nomor urut 02 tersebut.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6). "Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya."
(wk/Bert)