Kemenkeu Sebut Kenaikan Iuran BPJS Harus Diiringi Perbaikan Fasilitas Kesehatan
Nasional

Kementerian Keuangan menyebutkan jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan nantinya akan diiringi dengan peningkatan layanan fasilitas kesehatan. Hal ini telah disesuaikan dengan masukan Komisi XI DPR.

WowKeren - Kementerian Keuangan mengaku bahwa pihaknya telah sepakat dengan masukan Komisi XI DPR yang meminta untuk meningkatkan layanan fasilitas kesehatan jika iuran BPJS Kesehatan dinaikkan. "Melalui kenaikan iuran ini harus diiringi dengan perbaikan layanan oleh faskes," imbuh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (2/9).

Dengan kenaikan iuran jaminan kesehatan, risiko pembayaran klaim ke fasilitas kesehatan oleh BPJS Kesehatan juga dapat ditekan. "Dengan kenaikan iuran, BPJS Kesehatan tidak akan mengalami risiko bayar klaim," jelas Mardiasmo. "Membayar klaim fasilitas kesehatan bisa tepat waktu."

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 September 2019. Namun, hingga saat ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih belum juga diumumkan.

Puan juga sempat menyebutkan jika Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pada akhir bulan Agustus. Setelah Perpres tersebut terbit, Kementerian PMK akan menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri koordinator PMK.


Peraturan akan mengatur ketentuan bantuan pemerintah bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Segera begitu ada di meja saya, (PMK) saya tandatangani," ujarnya.

Untuk kenaikan besaran iuran, hal itu sudah dibahas oleh Kemenkeu bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR. Pemerintah berencana menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.

Kenaikan tersebut sesuai dengan usul Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang meminta iuran peserta kelas mandiri I naik dari Rp 80 ribu per bulan menjadi Rp 160 ribu per bulan.

Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp 59 ribu per bulan menjadi Rp 110 ribu dan iuran kelas mandiri III meningkat menjadi Rp 42 ribu dari Rp 25.500 per bulan. Sri Mulyani juga menambahkan tanpa adanya kenaikan iuran, defisit BPJS Kesehatan tahun ini bisa mencapai Rp 32,8 triliun.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait