Menurut wanita berinisial AK tersebut, adegan pembunuhan ala sinetron yang dipraktikkannya adalah dengan memasukkan mobil yang terbakar ke dalam jurang. Namun rencananya tidak berjalan mulus.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 04 September 2019 - 13:14 WIB
WowKeren - Kasus pembunuhan ayah dan anak yang dibakar dalam mobil di Sukabumi, Jawa Barat, sempat menggegerkan publik. Tersangka pembunuhan tersebut yang juga merupakan istri korban, yakni Aulia Kesuma, mengaku mendapat inspirasi cara membunuh dari sinetron.
Menurut Aulia, adegan pembunuhan ala sinetron yang dipraktikkannya adalah dengan memasukkan mobil yang terbakar ke dalam jurang. Awalnya, Aulia berencana untuk membuat api kecil sebelum mendorong mobil suami dan anak tirinya ke dalam jurang.
"Jadi kami maunya api kecil nyala, setelah itu mobilnya kami dorong ke jurang," terang Aulia di Polda Metro Jaya pada Selasa (3/9). "Kami itu ya, mungkin karena kebanyakan nonton sinetron atau bagaimana, kami tadinya berpikir begitu."
Rencana Aulia tersebut rupanya tidak berjalan mulus. Kala akan membuat api kecil dari beberapa botol bensin, mobil justru meledak hingga melukai tersangka pelaku pembunuhan lain sekaligus anak Aulia, Kelvin.
"Jadi tidak seperti rencana, karena Kelvin tidak pernah membakar," ungkap Aulia. "Dia pun membakar mobilnya dari dalam, bukan dari luar."
Usai membakar mobil tersebut, Aulia dan Kelvin segera melarikan diri ke Jakarta untuk bersembunyi sekaligus menyembuhkan luka bakar. Beruntung polisi dapat mengendus aksi mereka dan meringkus pasangan ibu dan anak tersebut.
Sementara itu, Aulia juga sempat mengaku merasa lega usai melakukan aksi pembunuhan tersebut. Wanita berusia 45 tahun tersebut merasa lega lantaran rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, akhirnya disita bank guna melunasi utangnya yang mencapai Rp 10 miliar.
Diketahui, kasus pembunuhan ini menewaskan Edi Chandra Purnama (54) dan M Adi Pradana (23). Sebelum dibakar, Edi dan Pradana telah dibunuh di rumah terlebih dahulu.
Untuk melancarkan aksi pembunuhan ini, Aulia menyewa Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng dari Lampung. Akibat aksi mereka, polisi hendak menjerat keempat tersangka dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
(wk/Bert)