PBNU Protes Kenaikan Cukai Rokok, Nilai Petani dan Buruh Tembakau Bakal Jadi Korban Kedzaliman
Nasional

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mochammad Maksum Mahfoedz, meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan kenaikan tarif cukai rokok tersebut.

WowKeren - Pemerintah diketahui akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen mulai Januari 2020 mendatang. Keputusan ini lantas mendapat protes dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Wakil Ketua Umum PBNU, Mochammad Maksum Mahfoedz, meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Pasalnya, kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi dikhawatirkan bisa memberi dampak negatif kepada kehidupan petani dan buruh pabrik tembakau.

"Jika ada pihak-pihak yang terdzalimi akibat kenaikan cukai tembakau, maka mereka tidak lain adalah petani dan buruh tani yang notabene masyarakat kecil, khususnya Nahdliyin, dan bukan perusahaan," tutur Maksum di Jakarta pada Selasa (17/9). "Para petani dan buruh tani adalah korban kedzaliman."

Tak hanya mempersoalkan rencana kenaikan tarif cukai rokok, PBNU juga menolak rencana pemerintah menerapkan kebijakan simplifikasi (penyederhanaan) tarif cukai hasil tembakau. Pemerintah diwanti-wanti agar bijak dan adil dalam kebijakan penggabungan batasan produksi dan penyederhanaan tarif cukai tembakau.


"PBNU menolak rencana penggabungan dan penyederhanaan cukai karena akan berdampak luas kepada berbagai pihak," jelas Maksum. "Termasuk dalam kelompok pekerja pabrik, petani tembakau, buruh yang berjumlah 6,2 juta orang, serta konsumen tembakau itu sendiri yang adalah Nahdliyin."

Sebelumnya, rencana kenaikan tarif cukai rokok ini juga mendapat protes dari pihak produsen. PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) menilai kebijakan ini bakal mengganggu ekosistem industri.

"Kami menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional," tutur Direktur Sampoerna, Troy Modlin, dilansir detikFinance pada Sabtu (14/9). "PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai tersebut."

Sementara itu, industri rokok selama ini memang menjadi salah satu sumber utama pemasukan kas negara. Pajak yang dibayarkan oleh produsen rokok jumlahnya mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Dengan kenaikan tarif cukai rokok ini, pemerintah memperkirakan bakal mendapat penerimaan cukai sebesar Rp 179 triliun.

"Penerimaan diperkirakan untuk tahun depan Rp 179 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Yang selama ini juga sudah ada dalam RUU APBN dan kemarin sudah dibahas dengan DPR untuk total penerimaan. Kita pastikan bisa diamankan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait