Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ratna Sarumpaet dan Perkuat Vonis PN Jaksel
Nasional

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempersilakan Ratna untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan ini.

WowKeren - Banding yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet, ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penolakan banding tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Ratna, Desmihardi. Ia menyebut bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus perkara bernomor 277/PID.Sus/2019/PT.DKI atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet.

Menurut Desmihardi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jaksel Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN. Jkt.Sel. Putusan tersebut menyebut bahwa Ratna divonis 2 tahun penjara. "Dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat," ujar Demihardi pada Kamis (19/9).

Tak hanya itu, amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan Ratna tetap berada di dalam tahanan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempersilakan Ratna untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan ini.


Saat ini, Desmihardi mengaku pihaknya masih menimbang-nimbang. Apakah Ratna akan mengajukan kasasi atau tidak. "Untuk kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak," pungkas Desmihardi.

Sebelumnya, ibunda Atiqah Hasiholan tersebut dinilai bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Masa hukuman pidana Ratna selama 2 tahun tersebut akan dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani selama proses hukum.

"Menyatakan terdakwa bersalah menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat," tutur Hakim Jony dalam sidang vonis Ratna pada 11 Juli 2019 lalu. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 2 tahun."

Vonis 2 tahun penjara ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna dengan pidana selama enam tahun penjara. Ratna dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks sehingga menimbulkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Namun, pengacara Ratna menilai tuntutan 6 tahun penjara tersebut lebih berat daripada tuntutan kepada pelaku kasus korupsi. Terlebih, usia kliennya tersebut sudah menginjak 70 tahun.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait