Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara Akibat Buat Onar
WowKeren/Fernando
Nasional

Ratna dinilai bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

WowKeren - Sidang vonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet, digelar pada hari ini (11/7). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara kepada Ratna.

Ibunda Atiqah Hasiholan tersebut dinilai bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Masa hukuman pidana Ratna tersebut akan dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani selama proses hukum.

"Menyatakan terdakwa bersalah menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat," tutur Hakim Jony dalam sidang vonis Ratna pada Kamis (11/7). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 2 tahun."

Sementara itu, vonis 2 tahun penjara ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna dengan pidana selama enam tahun penjara. Ratna dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks sehingga menimbulkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.


Namun, pengacara Ratna menilai tuntutan 6 tahun penjara tersebut lebih berat daripada tuntutan kepada pelaku kasus korupsi. Terlebih, usia kliennya tersebut sudah menginjak 70 tahun.

Tak hanya itu, pengacara Ratna juga sempat meminta agar hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Hal tersebut lantaran Ratna sudah dianggap telah mendapatkan sanksi sosial dengan mendapat julukan "Ratu Pembohong".

Sidang vonis Ratna sendiri sedianya dijadwalkan pada minggu lalu. Namun karena hakim berhalangan pada saat itu, maka sidang vonis Ratna baru bisa digelar pada hari ini.

Di sisi lain, sebelum persidangan vonis dimulai, Ratna sudah mengungkapkan harapannya. Aktivis tersebut berharap dirinya bisa divonis bebas.

"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini. Dan ini bukan harapan kosong," ungkap Ratna kepada awak media pada Kamis (11/7). "Saya rasa kalian juga mengikuti, tidak ada fakta satu pun di persidangan yang menunjukkan saya bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, kan enggak ada faktanya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait