Titik Api Paling Banyak Terjadi Di Lokasinya, Polisi Periksa Bupati Pelalawan
Nasional

Titik api penyebab bencana kebakaran hutan dan lahan di Sumatra paling banyak ditemukan di Pelalawan. Polisi pun berencana akan memeriksa Bupati Pelalawan.

WowKeren - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan banyak disebabkan karena ulah manusia. Berdasarkan penyelidikan polisi, banyak dari mereka yang membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan.

Sementara itu, berdasarkan penyelidikan, titik api yang paling banyak berada di Provinsi Riau tepatnya di Kabupaten Pelalawan. Oleh karena itu, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pelalawan Muhammad Haris hari ini, 3 Oktober 2019 sebagai saksi.

Keterangan Haris sebagai saksi tersebut diperlukan untuk mengetahui sejauh mana tindakan pemerintah daerah setempat dalam mengeluarkan izin usaha perkebunan. Haris merupakan kepala daerah pertama yang dipanggil atas kasus karhutla karena titik api di Pelalawan paling banyak dibandingkan daerah lainnya. Kepolisian pun tidak menutup kemungkinan jika kepala daerah lain akan turut dipanggil.

Sementara itu, pemerintah daerah sendiri memang bertanggung jawab untuk mengawasi perusahaan yang diberi izin usaha. Hal ini karena perusahaan yang akan mendapat izin tersebut wajib memiliki mitigasi kebakaran di lahannya.


Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran jugameminta pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) di wilayahnya. Hal tersebut dilakukan demi mencegahnya karhutla terjadi lagi.

Terkait hukuman kepala daerah yang memberikan izin usaha untuk perkebunan sehingga menyebabkan kebakaran, Fadil belum bisa memastikan. Akan tetapi, bila ditemukan kelalaian terkait pengawasan kepala daerah, maka sesuai dengan UU Perkebunan pimpinan daerah tersebut tidak akan dijerat pidana.

"Kalau kita lihat UU Perkebunan, kepala daerah yang memberikan izin perkebunan di bukan lahan sesuai peruntukkannya dan memberikan izin tidak sesuai ketentuan UU, itu baru bisa dipidana, bisa kita lihat di Pasal 106," jelas Fadil. "Tapi apakah kemudian jika terjadi kebakaran, bupati dapat dipidana, itu yang tidak ditentukan."

Bareskrim Polri menyebutkan bahwa 95 korporasi sudah diproses hukum karena kasus kebakaran hutan. 11 di antaranya berstatus tersangka, 84 lainnya masih dalam proses penyelidikan. Sedangkan 325 orang ditetapkan tersangka perseorangan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait