Terungkap Penusuk Wiranto Ajak Anak Ikut Berbuat Jahat, Sanksi Akan Diperberat
Instagram
Nasional

Terungkap ternyata pelaku penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto telah desak anak untuk ikut berbuat jahat.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengalami insiden penusukan yang dilakukan oleh Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10) lalu. Kini fakta baru mengenai pelaku penusukan Wiranto kembali terungkap.

Sebelum melakukan penyerangan, Abu Rara rupanya sempat memerintahkan anaknya untuk ikut menyerang polisi. Fakta baru yang berhasil diungkap kepolisian ini lantas membuat sanksi Abu Rara akan diperberat.

Menurut keterangan kepolisian, saat ini Abu Rara mendengar jika seorang pejabat akan datang ke Pandeglang pada Kamis (10/10). Abu Rara lantas mengajak sang istri yaitu Fitri Andriana untuk melakukan aksi amaliyah.

Abu Rara pun membagikan tugas dengan sang istri dalam melakukan aksi penyerangan tersebut. "Dia komunikasi dengan pihak istrinya, 'Kita harus persiapan kita melakukan Amaliyah, kita tinggal menunggu waktu'," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (11/10) lalu.


Belakangan diketahui tak hanya bersama sang istri, Abu Rara rupanya juga berbagi tugas untuk melancarkan aksinya dengan sang anak yang masih berusia 14 tahun. Sang anak telah dibujuk untuk ikut menyerang polisi dengan menggunakan pisau. Walau begitu, sang anak menolak permintaan ayahnya tersebut karena merasa takut.

"Ini masih didalami, anaknya menggunakan pisau ini dan sudah diperintahkan oleh Abu Rara untuk juga melakukan serangan tapi tidak berani," jelas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (17/10). "Yang berani melakukan itu Abu Rara dan istri."

Desakan Abu Rara kepada anaknya untuk ikut melakukan aksi penyerangan membuat sanksinya terancam akan diperberat. Hal ini karena Abu Rara juga menambah daftar tindakan pidananya dengan memerintahkan anak di bawah umur untuk melakukan aksi terorisme.

"Kepada terduga Abu Rara, nanti akan dikenakan sanksi pidana yang lebih berat, sepertiga hukuman sesuai UU 1/2016," ujar Dedi Prasetyo. "Karena dia memerintahkan, mempengaruhi anak di bawah umur untuk lakukan serangan atau terorisme."

Motivasi penyerangan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh Densus 88 yang sebelumnya telah melakukan penangkapan kelompok jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi. JAD Bekasi dipimpin oleh Fazri Pahlawan alias Abu Zee Ghuroba.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait