Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengumumkan pelarangan tanaman Kratom mulai 2022 mendatang. Hal ini membuat petani-petani ikut menjerit protes ke Presiden Joko Widodo.
- Ruth Meliana
- Jumat, 08 November 2019 - 11:42 WIB
WowKeren - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengumumkan akan melarang tanaman kratom (mitragyna speciosa) mulai tahun 2022 mendatang. Masyarakat petani kratom yang berada di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat ikut menjerit protes.
BNN menyatakan daun kratom dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai 2022. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Mufti Djusnir mengatakan pelarangan tersebut mulai berlaku secara menyeluruh pada 2022 tepatnya lima tahun masa transisi setelah ditetapkannya sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika pada 2017 silam.
"Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan," jelas Mufti di Pontianak, Selasa (5/11) lalu. "Sementara penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek sedatif (menyebabkan tenang atau kantuk, menidurkan, hingga yang berat yaitu hilangnya kesadaran, keadaan anastesi, koma dan mati)."
Para petani lantas meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memberikan solusi terhadap pelarangan ini. Apalagi, selama ini petani di wilayah tersebut sudah menggantungkan hidupnya dengan menanam kratom.
"Tolong pak Presiden segera menyikapi persoalan kratom, masyarakat kami sudah mengantungkan hidupnya dengan tanaman kratom," kata tokoh masyarakat Kapuas Hulu, Rajuliansyah di Putussibau, Kamis (7/11). "Berikan kami solusinya, agar kratom jangan dilarang."
Rajuliansyah yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kapuas Hulu ini mengaku kecewa atas keputusan BNN yang telah mengategorikan tanaman kraton dalam jenis narkotika. Hal ini disebutkan dapat mematikan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
"Apalagi yang diharapkan masyarakat jika kratom pun dilarang, karet murah, mencari pekerjaan semakin sulit, biaya hidup semakin tinggi," kata Rajuliansyah. "Tentu kondisi seperti itu dapat menimbulkan gejolak sosial ekonomi di tengah masyarakat."
Sementara itu Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir meminta Pemerintah Indonesia agar membuat regulasi yang jelas terkait tanaman kratom. Hal ini agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakatnya.
"Jangan buat masyarakat kami resah, karena memang masyarakat Kapuas Hulu salah satu penghasil terbesar tanaman kratom yang sudah menjadi mata pencaharian masyarakat," ujar Nasir. "Jadi sekali lagi kami minta regulasi yang jelas dan solusinya terbaik yang pro kepada masyarakat, masyarakat sudah terjepit ekonomi jangan buat susah lagi dengan tidak jelasnya aturan tentang kratom."
(wk/lian)