Tak Pakai Palang Pintu, KAI Sebut Ada 62 Lintasan Liar di Jalur Kereta Sukabumi-Cianjur
Nasional

Berdasarkan pasal 94 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, dijelaskan bahwa perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup pemerintah atau pemerintah daerah.

WowKeren - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat ada sebanyak 62 perlintasan tidak resmi di sepanjang jalur Sukabumi-Cianjur-Ciranjang yang tidak memiliki palang pintu. Manajer Humas Daop II Bandung, Noxy Citrea menyebut bahwa perlintasan itu sebagai perlintasan liar.

"Meskipun berstatus jalan kabupaten perlintasan kereta api seperti di Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, belum terdaftar atau tidak resmi," kata Noxy dilansir dari Republika, Jumat (8/11). "Sehingga disebut perlintasan liar."

Memang ada jalur perlintasan kereta yang dipasangi palang pintu, namun itu hanya untuk perlintasan resmi dan sudah berizin. Berdasarkan pasal 94 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, dijelaskan bahwa perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup pemerintah atau pemerintah daerah.

Noxy mengatakan akan mencoba mengkomunikasikan hal ini dengan pemerintah daerah setempat. Sebab, tidak adanya palang pintu berkaitan dengan keselamatan baik penumpang maupun pengguna jalan.


"Kami lebih pada mengantarkan penumpang kereta api dengan selamat sampai stasiun tujuan," lanjut Noxy. "Namun terkait minimnya palang pintu di Cianjur dan Sukabumi, kami coba berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat."

Pemasangan palang pintu sangat perlu untuk perlintasan kereta. Menurut Noxy, minimnya pintu perlintasan kereta api di Cianjur telah menyebabkan beberapa kali kecelakaan.

Sementara itu, Camat Sukaluyu Agus Supiandi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PT KAI. "Sebelum kami akan membahas hal tersebut dengan desa yang dilintasi kereta api dan tidak memiliki palang pintu," kata Agus masih dilansir dari Republika.

Kapolsek Sukaluyu, AKP Bambang Kristiono akan meminta KAI untuk menyediakan penjaga perlintasan. Sebab, jalur perlintasan tersebut lumayan ramai. "Ini tugas PT KAI, untuk menyediakan penjaga perlintasan karena kami tidak memiliki kewenangan untuk menyiagakan anggota di jalur tersebut," kata Bambang.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait