BNPT Tanggapi Usul Ganti Istilah Radikalisme: Bukan Sesuatu yang wajib
Nasional

Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Irfan Idris menilai bahwa masih ada program lain yang perlu dilakukan daripada hanya terfokus pada penggantian istilah radikalisme.

WowKeren - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ikut buka suara menanggapi usulan terkait penggantian istilah radikalisme. Sebelumnya, DPR mengusulkan agar istilah radikalisme diganti karena dianggap menyudutkan agama tertentu.

Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris menuturkan bahwa usul semacam itu tidak wajib untuk dilakukan. Jika memang nantinya usul itu digunakan, maka harus melalui catatan atau pertimbangan tertentu.

"Itu kan usul, usul itu bukan sesuatu yang wajib. UU Nomor 5 Tahun 2018 (Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) baru ditetapkan, yang namanya usul ya tentu ada dua," kata Irfan dilansir dari Detik, Selasa (12/11). "Dipertimbangkan diterima atau melanjutkan usul radikal yang ada. Undang-undang itu sudah menegaskan jadi mungkin nanti ada pertimbangan atau catatan sendiri kalau harus diganti."

Ia melihat bahwa tidak ada unsur negatif dari istilah radikalisme sendiri. Yang menjadi permasalahan di sini adalah kurangnya sosialisasi ke masyarakat.


"Makna positifnya itu kan radiks, radiks kan itu positif, cuma karena kita tidak cukup kuat mensosialisasikan kegunaan oleh beberapa situs yang bermuatan negatif, akhirnya terkesan radikal negatif," jelas Irfan. "Jadi kita tergiring untuk mengikuti maunya orang yang tidak setuju dengan negeri ini."

Oleh sebab itu daripada harus mengubah nama istilah, ada baiknya pemerintah terlebih dahulu mencoba mensosialisasikan arti kata istilah radikalisme. "Yang paling utama bagi kita bagi semua adalah mensosialisasikan UU Tindak Pidana Terorisme itu dan melihat sisi positif bahwasannya radikal itu berfikir komprehensif sampai ke akar-akar," lanjutnya.

Irfan melanjutkan bahwa masih banyak program lain yang harus dilakukan daripada berfokus pada wacana mengganti istilah radikalisme. "Masih banyak program lain yang lebih penting kita lakukan, penanggulangan, sosialisasi, pencerahan ke masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga sempat mengusulkan agar istilah radikalisme diganti menjadi manipulator agama. Namun, usulan Jokowi ini tidak disetujui oleh Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait