Laporannya Disebut Untuk 'Bungkam Isu', Dewi Tanjung Tantang ICW Minta Buktikan
Nasional

Laporan poliikus PDIP Dewi Tanjung terhadap Novel Baswedan soal merekayasa kasus penyerangan yang terjadi 2017 silam menimbulkan kritik dari pihak ICW. Tak terima mendapat kritik, Dewi justru menantang balik ICW.

WowKeren - Politikus PDIP Dewi Tanjung beberapa waktu lalu telah melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dikarenakan ia merasa curiga jika kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel pada 2017 silam merupakan rekayasa.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menilai jika pelaporan tersebut seolah mencari-cari kesalahan Novel. Adapun tujuannya adalah untuk menghilangkan substansi pengungkapan kasus penyiraman air keras.

Bahkan ada yang menyebutkan jika laporan Dewi Tanjung tersebut adalah hoaks. Merasa tak terima, politikus PDIP itu pun menantang ICW untuk membuktikan jika dirinya menyebarkan hoaks dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.

Ia bahkan tak merasa gentar sama sekali meski dilaporkan balik ke polisi oleh ICW maupun Novel Baswedan. "Suruh aja mereka (LSM) membuktikan di mana hoaksnya, bohongnya, fitnahnya, ya kan," kata Dewi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (11/11).


Sebelumnya diketahui jika Dewi telah diperiksa oleh polisi terkait laporannya terhadap Novel Baswedan. Di mana ia menuding bahwa sepupu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu telah merekayasa kasus penyerangannya yang terjadi 2017 silam.

Novel sendiri menanggapi santai soal laporan Dewi tersebut. Menurutnya, laporan tersebut merupakan upaya Dewi untuk mencari sensasi saja.

Sekedar informasi, selain Dewi, OC Kaligis juga turut mendaftarkan gugatannya pada Rabu (6/11). Dalam gugatannya, ia menyatakan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum.

"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," demikian kutipan petitum permohonan Kaligis dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/11).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru