Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Demokrat: Munculkan Kekuasaan Otoriter
Nasional

Muncul wacana untuk menambah masa jabatan presiden hingga tiga periode, Partai Demokrat mengkhawatirkan kembali munculnya kekuasaan otoriter di Indonesia.

WowKeren - Baru-baru ini muncul wacana penambahan periode masa jabatan Presiden Republik Indonesia (RI). Anggota Fraksi Partai Demokrat MPR, Irwan turut menyatakan ketidaksetujuannya melakukan amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden.

Sebelumnya wacana penambahan masa jabatan maksimal presiden sendiri pertama dimunculkan oleh Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Politikus PPP ini menyebut jika MPR sedang mempertimbangkan untuk mengubah masa jabatan maksimal presiden menjadi tiga periode atau total 15 tahun terkait amandemen UUD 1945.

Beberapa pihak bahkan dikabarkan turut mendukung rencana masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Namun menurut Irwan, penambahan periode masa jabatan presiden ini dinilai justru akan mengembalikan rezim otoriter di Indonesia.

Terlebih, pembatasan masa jabatan presiden selama ini sebanyak dua periode sendiri merupakan kesepakatan yang telah dibuat oleh seluruh fraksi MPR sejak era awal reformasi. Pada masa itu, para anggota dewan sepakat bahwa masa jabatan presiden harus dibatasi agar meminimalisir kekuasaan yang koruptif dan sewenang-wenang.


Iwan pun menaruh curiga terhadap pihak-pihak yang mengusulkan maupun mendukung wacana penambahan masa jabatan tersebut. Ia menuding pihak-pihak tersebut pernah berpengalaman menikmati kekuasaan otoriter di bawah pemerintahan rezim Orde Baru dan ingin kembali mengulangnya.

"Upaya mengubah untuk maksud memperpanjang periode jabatan presiden menjadi 3 periode bisa dianggap sebagai upaya sistematik mengembalikan kekuasaan otoriter," kata Irwan seperti dilansir CNNIndonesia, Senin (2/12). "Jadi tidak sabar lagi ingin berkuasa kembali."

Rupanya tidak hanya isu penambahan periode masa jabatan presiden yang dinilai kontroversial namun juga isu sistem pemilihan presiden. Belakangan ini juga telah mencuat wacana untuk kembali melakukan sistem pemilihan presiden melalui MPR.

Namun sekali lagi Irwan juga menolak mentah-mentah rencana tersebut. Pasalnya, rencana untuk menunjuk presiden melalui MPR sangat mengkhianati cita-cita reformasi yang telah disepakati sejak 1998. "Isu mengembalikan sistem pemilihan presiden ke MPR dalam wacana amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 itu jelas-jelas menghianati konsensus reformasi," kata Irwan.

Sementara itu Presiden Joko Widodo telah dengan tegas menolak wacana penambahan masa periode jabatan presiden. Jokowi bahkan menyatakan jika pengusul rencana tersebut seolah-olah ingin menampar muka dirinya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru