Aturan soal perdaganan melalui E-Commerce telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi. Di lain sisi, pelaku usaha online pun mengaku resah usai aturan tersebut disahkan.
- Nidya Putri
- Jumat, 06 Desember 2019 - 12:31 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau E-Commerce. Dalam beleid tersebut menyebutkan jika pelaku usaha yang berjualan melalui E-Commerce diwajibkan untuk memiliki izin usaha.
Adanya aturan tersebut sontak saja membuat Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) khawatir. Mereka bahkan mempertanyakan terkait tujuan penerbitan aturan tersebut.
Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung mengatakan kekhawatiran muncul karena pemerintah tidak melakukan sosialisasi atas penerbitan aturan tersebut. "Sosialisasinya kurang jelas, prosesi juga nggak ada, atau memang belum," ujar Ignatius, Kamis (5/12). "Artinya gini, kan perlu dijelasin, tujuannya ini apa, terus concern-nya kepada pedagang apa, ya itu seharusnya di-adjust dulu sebelum di buat."
"Yang perlu dilihat sebenarnya dampaknya nih apa ke mereka (pebisnis online). Jadi, baiknya itu diperhatikan. Mereka juga takut ribet, ujung-ujungnya seperti dipersulit," sambungnya. "Misalnya ada pajak, kalau dari beberapa dari mereka lalu mundur juga harus perhitungkan dampak kepada kesejahteraan dan perekonomian kan?"
Dalam PP Nomor 80 mewajibkan pedagang online disebutkan bahwa pedangan onlinde wajib melindungi hak konsumen. Perlindungan yang ditekankan salah satunya adalah soal perlindungan data pribadi konsumen.
Tapi, pemerintah tetap harus memperhatikan dampaknya kepada kesehatan bisnis online. Ignatius merasa minimnya informasi ataupun sosialisasi terkait kebijakan tersebut kepada para pedagang online juga dapat menjadi bumerang kepada pemerintah dan melahirkan masalah baru.
Contohnya seperti munculnya pebisnis online yang nakal, ataupun terjadinya pungli untuk bebas pajak. "Atau kalau itu dipaksakan dan kurang menguntungkan bagi pebisnis, akan jadi kucing-kucingan. Ada yang daftar, ada yang nggak," ungkapnya.
Hal ini juga dinilai bahwa risiko yang ditimbulkan oleh aturan akan lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang didapatkan. Contohnya, permasalahan pada keamanan pembeli yang menurutnya sangat minim terjadi.
"Data dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional itu ada 40 kasus aduan konsumen yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional dari seluruh e-commerce di Indonesia," paparnya. "Nah kalau angka itu benar, artinya jumlahnya kecil sekali, karena kalau kita liat, market yang besar gitu, transaksinya udah jutaan perhari."
Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah dapat belajar dari kesalahan yang selama ini kerap terjadi. Menurutnya beberapa permasalahan dari peraturan yang diterapkan muncul dari kurang dilakukannya sosialisasi kepada pihak terkait.
(wk/nidy)