OTT Bupati Sidoarjo Bermula Dari Penyadapan, KPK Sudah Izin Dewan Pengawas?
Nasional

Berdasarkan UU 19/2019, penyidik diharuskan meminta izin kepada Dewan Pengawas KPK sebelum melakukan penyadapan. Di sisi lain, KPK baru saja melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

WowKeren - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, tengah menjadi pembicaraan panas di Indonesia. Pasalnya Saiful menjadi "korban" operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung pada Selasa (7/1) malam.

Mungkin tak ada yang aneh dengan OTT KPK, namun kali ini menjadi perhatian tersendiri karena dilakukan oleh lembaga usai dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri cs. OTT ini seolah menegaskan bahwa lembaga antirasuah tak dilemahkan seperti yang sering disampaikan ke publik luas.

Terkait dengan OTT KPK ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun angkat bicara. Alex menyatakan OTT atas Saiful merupakan pengembangan dari penyadapan yang dilakukan KPK.

Hal ini pun memancing rasa penasaran publik, apakah penyadapan telah melalui izin Dewan Pengawas? Sebagai informasi, lewat UU 19/2019 yang mengatur KPK, penyidik diwajibkan meminta izin terlebih dahulu kepada Dewas apabila hendak melakukan penyadapan.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Alex pun menegaskan bahwa tak diperlukan izin Dewas KPK untuk menyadap Saiful. Pasalnya penyadapan atas Saiful telah dilakukan sejak sebelum Dewas KPK dibentuk.

"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan. Informasi (soal korupsi Bupati Sidoarjo didapat dari) yang (periode) sebelumnya, sudah lama," kata Alex ketika dijumpai awak media di Kejaksaan Agung, Rabu (8/1).

Di sisi lain, saat ini, KPK masih menyusun mekanisme pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dari Dewan Pengawas kepada Pimpinan. "Peraturan sedang kita susun SOP-nya, jadi sementara kita susun SOP-nya. Kan Dewas-nya sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya, standar prosedurnya seperti apa, nanti kita atur," jelas Alex, dikutip dari Kompas.

Sementara itu KPK belum membuka detail perihal kasus yang menjerat Saiful. Ketua KPK Firli hanya menyebut Saiful terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan di Pemkab Sidoarjo.

"Benar. KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo," ujar Firli. "Terkait pengadaan barang dan jasa."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait