USBN Dihapus, Kemendikbud Ngaku Banyak Sekolah Mempertanyakan
Nasional

Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku banyak sekolah dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang mempertanyakan keputusan BSNP untuk menghapus USBN 2020.

WowKeren - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mulai tahun 2020 ini. Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Pendidikan yang telah menerbitkan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019.

Keputusan tersebut lantas membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima banyak pertanyaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun sekolah. Kepala Seksi Pembelajaran Subdit Kurikulum Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud Setiawan Witaradiya pun mejelaskan jika penyelenggaran Ujian disesuaikan undang-undang tertentu.

UU yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, serta Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Banyak sekali pertanyaan yang ditanyakan dari Kabupaten/Kota, maupun langsung dari sekolah kepada kita," ujar Setiawan di Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (23/1). "Kita menjawabnya ya seperti itu. Kita tidak membuat pedoman, kita tidak buat aturan. Tapi aturan itu ada di Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 dan Permendikbud Nomor 53 tahun 2015."


Lebih lanjut, ia mengatakan jika mandat ujian sekolah sepenuhnya ada di tangan satuan pendidikan, termasuk dalam format penilaian.Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2015, dikatakan bentuk ujian sekolah dapat berupa empat macam yaitu portofolio, penugasan, tes tertulis atau bentuk kegiatan lagi yang ditetapkan satuan pendidikan.

Terkait bentuk ujian berupa portofolio, penugasan maupun bentuk kegiatan lainnya, Setiawan menyebut pihaknya tak tahu format penilaian yang akan diambil dari situ. Pasalnya, hal tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan sekolah.

"Selama kurikulum itu belum dihapus, berarti masih berlaku (untuk referensi materi)," tuturnya. "Apabila nanti ada kurikulum 2020, maka digunakan kurikulum 2020."

Sementara itu, penghapusan USBN ini dinilai Pengamat Pendidikan Andreas Tambah dari Komnas Pendidikan akan membuat pihak sekolah bisa melakukan plagiasi dari bank-bank soal yang ada. "Kalau selama ini guru hanya copy paste atau menggunakan bank soal yang ada, itu yang berbahaya," kata Andreas dilansir CNN Indonesia, Rabu (22/1).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru