Bea Cukai Hentikan Penyelundupan Benih Lobster Rp 2,5 Miliar ke Singapura
Nasional

Kantor Bea Cukai Palembang berhasil menghentikan penyelundupan benih lobster senilai Rp 2,5 miliar di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumsel, Kamis (23/1).

WowKeren - Kantor Bea Cukai Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan 17.640 benih lobster di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (23/1) dengan tujuan Singapura. Meski begitu, pemiliki benih lobster tersebut masih belum tertangkap lantaran melarikan diri.

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Haris menjelaskan, belasan ribu benih lobster tersebut ditemukan saat petugas Bandara SMB II Palembang tengah memeriksa barang yang hendak masuk bagasi check in lewat alat x-ray untuk maskapai Flyscoot TR 251 tujuan Singapura. Petugas pun pada saat itu curiga dengan adanya satu unit koper yang terdeteksi membawa wadah berisi cairan.

Saat diperiksa secara langsung, petugas menemukan 19 kantong plastik yang diisi air dan oksigen berisi belasan ribu benih lobster tersebut. Ketika dicek ternyata kantong berisi benih lobster tersebut terdaftar atas nama penumpang berinisial SN yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).


Namun, saat dicari penumpang tersebut tidak ikut masuk ke dalam pesawat dan diduga telah melarikan diri. "Modusnya memang ini penyelundupan dengan cara menunggu di luar," ujar Haris. "Kalau lolos check in, baru dia ikut berangkat. Karena dia melihat barangnya dicek, makanya dia kabur."

Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Palembang, Dwi Hermawanto mengatakan jika benih lobster tersebut berasal dari daerah di luar Sumsel karena berdasarkan catatan pihaknya, pelaku membawa barang selundupan tersebut dari luar daerah sebelum transit di Palembang untuk terbang ke Singapura.

"Sumsel, khususnya Palembang memang sering jadi wilayah transit untuk penyelundupan barang ilegal," terangnya. "Modus ini sudah sering kita bongkar tapi para pelaku tidak pernah kapok mengulang."

Lebih lanjut, Bea Cukai Palembang telah berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang untuk mengecek benih lobster tersebut. Usai dicek, seluruh benih lobster tersebut berjenis mutiara senilai Rp 2,5 miliar dan akan dilepasliarkan. "Baby lobster hanya mampu bertahan dalam waktu tertentu, makanya segera kita koordinasikan agar segera dilepasliarkan. Untuk pemiliknya masih akan kita kejar," tutupnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru