Penyerang Novel Baswedan Siap Disidang, Pengacara Justru Skeptis Soal Ini
Nasional

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan siap memasuki babak baru. Kedua tersangka, yakni RM dan RB, dikabarkan siap menghadapi persidangan dalam waktu dekat.

WowKeren - Kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan siap memasuki babak baru. Dilansir dari Kompas, kedua tersangka penyerang Novel dikabarkan siap memasuki tahap persidangan.

Berkas kasus ini pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Januari 2020 lalu. Namun kala itu berkas dari penyidik ditolak dengan alasan kekurangan syarat formil dan materiil pada 28 Januari.

"Pengembalian berkas tersangka RK (atau RM) dan RB dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik," terang Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Rabu (5/2). "Guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan."

Oleh karenanya polisi pun menggelar rekonstruksi kasus di sekitar rumah Novel. Kala itu rekonstruksinya pun menuai kontroversi tersendiri karena digelar pada dini hari.

Kemudian pada Selasa (11/2), polisi pun menyerahkan berkas perkara yang telah diperbaiki ke Kejati DKI. 14 hari setelahnya, Kejati DKI pun menyatakan berkas perkara kedua tersangka sudah P21 alias lengkap.


"Penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020, sekitar pukul 13.35 WIB," kata Nirwan, Rabu (26/2).

Sedianya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Selama itu, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 20 hari ke depan.

Namun kembali kecepatan kerja para penegak hukum ini menuai reaksi dingin dari pengacara Novel, Saor Siagian. Saor menilai polisi terlalu memaksakan agar kasus segera berakhir padahal kedua tersangka bukanlah pelaku sebenarnya.

Saor menegaskan ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa keduanya bukan pelaku sebenarnya. Salah satunya terkait perbedaan keterangan yang dikumpulkan oleh tim pencari fakta serta pengakuan tersangka.

"Kesimpulan Tim Pencari Fakta gabungan Polisi, Kompolnas, KPK dan tim pakar, NB (Novel) diserang karena berkaitan kerja. Sementara menurut dua tersangka tersebut, NB diserang karena dendam dan NB dituduh pengkhianat," tegas Saor.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait