Eks Pejabat Kemenkes Korupsi Vaksin Flu Burung, Divonis 6 Tahun Penjara
Nasional

Mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang nekat melakukan korupsi vaksin flu burung dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

WowKeren - Mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mulya A Hasjmy telah mendapatkan vonis hukuman akibat aksi korupsi yang dilakukannya. Hasjmy terbukti bersalah melakukan korupsi proyek vaksin flu brurung sebesar Rp160 juta.

Sebelumnya, Hasjmy pada 26 November 2015 lalu telah dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, ia juga didenda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hasjmy lantas mengajukan banding yang membuat hukumannya semakin diperberat. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk menjatuhi hukuman 4 tahun 2 bulan penjara kepada Hasjmy sesuai dengan tuntuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya di Tingkat Kasasi, hukuman Hasjmy semakin diperberat menjadi 6 tahun penjara. Saat itu, hukuman diberikan oleh Ketua Majelis Artidjo Alkostar yang saat ini menjabat sebagai Dewas KPK dengan anggota Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago.


Tidak terima hukuman semakin berat, Hasjmy mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayang, MA menolak PK dari Hasjmy sehingga hukuman yang diberikan tetap 6 tahun penjara. "Tolak," demikian bunyi amar putusan majelis PK sebagaimana dilansir di laman resminya, Rabu (4/3).

Kasus korupsi itu sendiri bermula kala Hasjmy diangkat menjadi Kuasa Pengguna Anggaran pada 13 Januari 2006 silam. Ia kemudian bertemu dengan Singgih Wibisono dari PT Bhineka Usada Raya (BUR) yang kemudian meminta diikutsertakan dalam pelaksanaan pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung dengan nilai proyek mencapai Rp28 miliar.

Anggaran penanganan wabah flu burung tersebut berasal dari Ditjen Bina Pelayanan Medik yang merupakan sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun 2006. Hasjmy lantas mendapatkan arahan agar PT BUR dijadikan rekanan dalam pekerjaan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun tersebut.

Selain itu, Hasjmy juga turut melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan flu burung tersebut. Ia diketahui mendapatkan gratifikasi dari rekannya sehingga saat ini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait