Sempat Diprotes, MA Resmi Cabut Larangan Merekam Persidangan
Nasional

Mahkamah Agung (MA) sempat mengeluarkan larangan untuk mengambil foto dan merekam suara saat sidang tanpa ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Namun, pada hari ini (6/3) aturan tersebut dicabut.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu mengeluarkan aturan yang melarang adanya upaya pengambilan foto maupun perekaman suara saat sidang tanpa ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan tersebut diterbitkan oleh MA melalui Ditjen Badan Peradilan Umum.

Sayangnya, aturan tersebut menuai kritikan dari sejumlah pihak. Kini, MA resmi mencabut larangan tersebut pada Jumat (6/3).

Pencabutan larangan itu sesuai dengan Surat Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) yang dikirimkan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia tertanggal 3 Maret 2020.

"Memperhatikan arahan pimpinan terkait dengan pengaturan tata tertib persidangan yang akan diadur dengan suatu kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berlaku di empat lingkungan peradilan, dengan ini Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 2/2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," ujar Dirjen Badilum, Prim Haryadi.


Sebelumya diketahui, masyarakat menentang keras SE Dirjen Badilum yang melarang perekaman saat dilakukannya sidang. Sebab, aturan itu dinilai melanggar HAM dan prinsip-prinsip fair trial.

"PBHI menilai terdapat pelanggaran terhadap hak asasi manusia," kata Ketua PBHI Nasional Totok Yuliyanto dalam siaran pers, Jumat (28/2). "Serta prinsip dasar dalam peradilan akibat terbitnya SE Dirjen Badilum 2/2020 tersebut."

Ia menilai bahwa aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, serta Instrumen Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal HAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik serta UU Nomor 12 Tahun 2005. Undang-undang tersebut menjamin hak setiap orang atas pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum oleh suatu badan peradilan yang berwenang.

"Hak atas peradilan yang adil dan jujur, merupakan jenis hak sipil dan politik yang bersifat negatif (negative rights)," lanjut Totok. "Di mana pemenuhan, penghormatan dan perlindungannya semakin baik jika negara tidak melakukan intervensi (termasuk pelanggaran)."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait