PT Alpen Food Industry (AFI) membenarkan jika karyawan yang di-PHK ada ratusan namun mereka memastikan bahwa buruh yang dianggap mogok kerja secara tidak sah kurang dari jumlah itu.
- Zodiak Yanuarita
- Jumat, 06 Maret 2020 - 16:06 WIB
WowKeren - PT Alpen Food Industry (AFI) selaku produsen es krim AICE buka suara perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan buruh di perusahaannya. Perusahaan berdalih melakukan PHK lantaran buruh tersebut telah melakukan mogok kerja secara tidak sah.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Legal Corporate Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan. Ia mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah melayangkan surat sebanyak 2 kali untuk memanggil buruh agar kembali bekerja.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mogok tidak sah," kata Simon dilansir Detik, Jumat (6/3). "Kita sudah kirim surat 2 kali maka dinyatakan mengundurkan diri."
Adapun hal tersebut seusai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003. Di ayat 1 pasal 6 dijelaskan, mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.
Sementara itu pada ayat 2, menyebut jika pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Lalu di ayat 3 pekerja yang tidak memenuhi panggilan tersebut dianggap mengundurkan diri.
"Bahwa Alpen sudah mengeluarkan pengumuman imbauan kembali bekerja," tegas Simon. "Bahkan sudah saya bacakan di depan publik. Kemudian sudah kirim surat 2 kali, ya apalagi upayanya?"
Diberitakan sebelumnya, jumlah karyawan yang di-PHK mencapai 620 orang. Simon membenarkan jika karyawan yang di-PHK ada ratusan namun ia memastikan bahwa buruh yang dianggap mogok kerja secara tidak sah jumlahnya tidak sampai jumlah itu.
"Tapi kalau 620 seperti yang dinyatakan di media terkait yang melakukan aksi mogok tidak sah," tutur Simon. "Ya saya pastikan itu angkanya sangat besar sekali."
Sebelumnya, sempat viral ajakan boikot ke masyarakat untuk tidak mengkonsumsi es krim Aice. Asisten advokat Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta bernama Sarinah melalui cuitan di Twitter miliknya, merinci serentetan perlakuan tidak adil perusahaan terhadap para pekerjanya.
(wk/zodi)