Pasien Corona Bertambah Jadi 4 Orang, Ini Kata Istana Soal Status Indonesia
Nasional

Kementerian Kesehatan RI sebelumnya telah mengumumkan 2 kasus corona baru. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, lantas buka suara soal status corona di Indonesia.

WowKeren - Kementerian Kesehatan baru saja mengumumkan adanya 2 kasus corona baru di Indonesia. Dua orang yang berada dalam acara yang sama dengan pasien positif COVID-19 sebelumnya pun kini juga dinyatakan terjangkit virus corona. Dengan demikian, total sudah ada 4 pasien corona di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, pun buka suara. Menurut Donny, kewaspadaan merupakan hal yang utama di tengah wabah virus corona ini.

"Sekarang pun sudah waspada, jadi begitu ada pasien terjangkit situasi udah waspada, tapi bukan panik, yaitu kita berhati-hati, pemerintah menjaga pintu masuk (Indonesia), masyarakat menjaga kesehatan dirinya, antibodi dirinya," tutur Donny dilansir detikcom pada Sabtu (7/3). "Kewaspadaan tetap dijaga, jadi jangan sampai (ada) kepanikan."


Kala ditanya apakah Indonesia perlu meningkatkan status waspada atau siaga terkait pasien corona yang bertambah ini, Donny tak memberikan keterangan dengan jelas. Ia hanya menyebut bahwa Indonesia saat ini juga telah waspada terhadap penyakit yang berasal dari Tiongkok ini.

"Kalau kita tidak status waspada, maka enggak ada 135 pintu masuk dilengkapi thermal scanner," ujar Donny. "Atau protokol mengatur penanganan corona ini."

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebelumnya telah menetapkan kasus virus corona sebagai wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Dengan demikian, maka pembiayaan pengobatan terkait virus corona akan dibebankan kepada pemerintah melalui Kemenkes.

Adapun hal itu diperkuat dalam Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020. "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait