Banyak pekerja terancam terkena pemutusan hak kerja (PHK) akibat adanya wabah virus corona (COVID-19) yang mengancam dunia ekonomi, BP Jamsostek beri solusi dana insentif.
- Ruth Meliana
- Jumat, 27 Maret 2020 - 12:25 WIB
WowKeren - Wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia juga terus mengalami peningkatan setiap harinya. Hingga Jumat (27/3), Indonesia telah memiliki sebanyak 893 pasien positif corona.
Berbagai dampak negatif juga bermunculan akibat wabah corona. Salah satunya adalah banyak pekerja yang terancam terkena pemutusan hak kerja (PHK). Apalagi, saat ini nilai rupiah terus menurun di mata dunia sehingga tekanan ekonomi semakin meningkat.
Demi mengantisipasi banyaknya pekerja yang terkena PHK, BP Jamsostek telah menyiapkan solusi. BP Jamsostek akan menyiapkan regulasi dan prosedur pencairan insentif senilai Rp1 juta per bulan selama empat bulan kepada karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Meski demikian, prosedur pemberian dana insentif tersebut masih terus didiskusikan oleh sejumlah pihak lembaga pemerintah terkait. "Kami masih persiapkan regulasi dan prosedurnya bersama kementerian dan lembaga terkait," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (26/3).
Namun, Utoh enggan memberi gambaran seperti apa regulasi dan prosedur yang mungkin diterapkan. Misalnya, menambahkan saldo langsung ke akun kepesertaan pekerja formal di BP Jamsostek atau seperti apa. “Nanti kami update kalau sudah siap," tegasnya.
Utoh juga masih belum memberitahu kapan pembahasan regulasi dan prosedur pemberian dana insentif ini akan bisa diterapkan. Sebelumnya, Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah akan memberi insentif ke pekerja formal yang menjadi korban PHK sebesar Rp1 juta per pekerja selama empat bulan.
"Jadi kami perbesar dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bantuan sosial,” ujarnya. “Masing-masing pekerja formal kami berikan Rp1 juta plus insentif Rp1 juta per bulan selama empat bulan.”
Dana yang akan diberikan ini memiliki sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah pekerja harus terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kepada korban mereka secara cuma-cuma dengan biaya pelatihan senilai Rp2 juta per orang.
Sementara untuk pekerja informal, pemerintah memberikan insentif senilai Rp1 juta per orang melalui program Kartu Prakerja. Syaratnya, pekerja harus mengikuti pelatihan keterampilan dari pemerintah selama empat bulan.
Sedangkan untuk pekerja di Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah berniat memberi insentif senilai Rp3 juta per usaha. Kemudian, turut memberi Rp2 juta kepada individu yang memiliki usaha mikro serta bantuan Rp4 juta melalui kerja sama dengan BUMN pangan, seperti Perum Bulog.
(wk/lian)