KPPU Selidiki Dugaan Pelanggaran RS Tawarkan Paket Rapid Test Hingga Rp 5,7 Juta
Nasional

Penawaran paket rapid test corona dapat menyebabkan harga jasa diagnosis awal penyakit COVID-19 itu menjadi sangat tinggi sehingga justru bisa merugikan masyarakat.

WowKeren - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapat laporan dari masyarakat yang mengeluhkan penawaran paket jasa rapid test COVID-19 di beberapa rumah sakit. KPPU menemukan adanya dugaan penawaran rapid test corona oleh sejumlah rumah sakit yang menawarkan harga bervariasi. Yakni mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5,7 juta.

Oleh sebab itu, KPPU berinisiatif untuk melakukan penelitian terhadap perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha. Penawaran paket rapid test dapat menyebabkan harga jasa diagnosis awal penyakit COVID-19 itu menjadi sangat tinggi.

Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Anggota KPPU Guntur S. Saragih. Akibat harga yang tinggi membuat kemampuan masyarakat untuk mendapatkan layanan rapid test menjadi terbatas. Selain itu, hal ini juga akan merugikan masyarakat yang hanya ingin melakukan rapid test.

"Kami mendapat banyak informasi, ada beberapa rumah sakit menawarkan layanan rapid test dengan penawaran paket layanan kesehatan lain saat seseorang ingin melakukan screening awal COVID-19," kata Guntur. "Ini cukup merugikan masyarakat yang cuma ingin melakukan rapid test."


Sejak 13 April lalu, KPPU melakukan penelitian tersebut untuk mendapatkan hasil dalam waktu dekat. Jika didapatkan adanya bukti pelanggaran maka tahap berikutnya yang dilakukan KPPU adalah proses penyelidikan.

"Jika terdapat minimal satu alat bukti, kami akan lanjutkan ke tahapan penyelidikan," ujar Goppera Panggabean Direktur Investigasi KPPU. Saat ini, KPPU masih mengumpulkan data untuk wilayah Jabodetabek serta sejumlah wilayah yang menjadi wilayah pengawasan KPPU.

KPPU juga akan menyelidiki apakah paket layanan yang ditawarkan oleh pihak RS memang dibutuhkan untuk hasil diagnosis COVID-19. Jika memang produk tambahan tersebut tidak termasuk pelengkap maka hal ini berpotensi melanggar norma pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"KPPU mendorong masyarakat agar melaporkan jika ada dugaan pelanggaran UU 5/1999," lanjut Goppera. "Semoga bencana nasional wabah COVID-19 segera teratasi."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait