Dipecat Gegara 'Hamil di Kolam Renang', Komisioner KPAI: Saya Tidak Paham Apa Salah Saya
Instagram
Nasional

Sitti mengaku bahwa selama sidang berlangsung, ia tidak diberi kesempatan untuk membela diri dan juga Dewan Etik mengabaikan permohonan maafnya atas pernyataannya itu.

WowKeren - Beberapa waktu lalu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawati sempat menghebohkan publik melalui pernyataannya. Pasalnya, ia menyebut jika hamil bisa saja terjadi saat berenang di kolam renang.

Pernyataannya tersebut rupanya berbuntut pada pencopotan dirinya dari jabatan komisioner KPAI. Sitti dinilai telah melanggar kode etik melalui pernyataannya. Ketua KPAI Susanto mengatakan pemecatan itu berdasarkan keputusan Dewan Etik Nomor: 01/DE/KPAI/III/2020.

Sitti pun angkat bicara mengenai hal ini. Selama sidang, ia mengaku tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Tak hanya itu, ia menyebut jika Dewan Etik mengabaikan permohonan maaf mengenai apa yang ia sampaikan soal kolam renang.

"Secara terstruktur, saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan saya," ujar Sitti, Sabtu (25/4). "Di samping pengakuan saya serta pengabaian atas permohonan maaf yang saya sampaikan."


Lebih lanjut, jika memang pernyataannya itu melanggar kode etik maka ia pun tak paham kode etik mana yang dilanggar. Sebaliknya, ia menilai jika kesalahan pernyataannya dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari-cari kesalahan dirinya.

"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" lanjut Sitti. "Saya juga mendapati sejumlah fakta bahwa kesalahan ucap saya dijadikan komoditas oleh pihak tertentu, yang disambut oleh para pimpinan KPAI."

Lebih jauh, ia menduga jika apa yang dialaminya tersebut berkaitan dengan perannya selama ini yang kerap menyuarakan kampanye anti tembakau. "Kuat dugaan ini terkait dengan peran saya dalam advokasi dan kampanye anti tembakau," tegasnya.

Sebelumnya, KPAI telah meminta Sitti untuk mundur secara sukarela. namun hingga batas waktu yang ditentukan, Sitti tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. Oleh sebab itu, KPAI akhirnya mengambil keputusan untuk memberhentikan Sitti dari jabatannya secara tidak hormat.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait