Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) ditempuh Pemkot Semarang untuk mengatasi pandemi Corona. Walkot Semarang pun menyebut ada perbedaan antara PSBB dan PKM, seperti berikut ini.
- Elvariza Opita
- Minggu, 26 April 2020 - 18:19 WIB
WowKeren - Pemerintah mengusung program pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi menangkal penyebaran wabah virus Corona. Tercatat 4 dari 6 provinsi di Pulau Jawa sudah mengajukan PSBB, kecuali Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Untuk Jateng, spesifiknya Kota Semarang, ternyata memiliki program tersendiri untuk mengatasi wabah. Bertajuk Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), atau sebelumnya dikenal sebagai "Jogo Tonggo", sedianya program ini akan diberlakukan mulai Senin (27/4) mendatang.
PKM ini sudah diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020. Lantas apa sebenarnya perbedaan antara PKM dan PSBB?
"PKM dan PSBB memang beda. PKM kita pilih sebab PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat," ujar Walkot Semarang, Hendrar Prihadi, Minggu (26/4). "Intinya, kegiatan ekonomi tidak berhenti total."
Lebih lanjut, dengan penerapan PKM, maka Pemkot Semarang berhak untuk membatasi kegiatan di luar rumah seperti sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, dan tempat umum. Selain itu status PKM juga membatasi adanya kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang melalui moda transportasi.
Kendati demikian, Pemkot Semarang tetap mengizinkan kegiatan perekonomian tetap berjalan, termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang masih boleh menggunakan ruang terbuka publik. Namun ada pembatasan jam operasional yakni mulai pukul 14.00 sampai 20.00 WIB.
Sementara itu, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan restoran diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB. Di atas jam tersebut, hanya diperkenankan melayani pesan antar.
Terkait moda transportasi umum, mereka juga akan dibatasi kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan. Izin juga dibolehkan untuk angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.
Moda transportasi umum juga diwajibkan mengangkut maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan, dengan pembatasan jam operasional mulai pukul 04.00 sampai 18.00 WIB. Pembatasan ini dikecualikan bagi ojek dan taksi namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Secara garis besar tak ada perbedaan yang terlalu signifikan antara PKM dan PSBB, hanya dari segi aktivitas yang diperkenankan lebih longgar. Sebab nyatanya Pemkot Semarang juga akan menggandeng Polri dan TNI untuk mengawasi serta melakukan patroli.
(wk/elva)