Kendaraan Pribadi Masih Bisa Keluar Jakarta Meski Sudah Ada Larangan Mudik, Kok Bisa?
Nasional

Kendaraan pribadi ternyata masih boleh keluar dari Jakarta meski sudah diberlakukan PSBB dan larangan mudik yang telah diresmikan Presiden Jokowi sejak Jumat (24/4) kemarin.

WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman sebagai langkah untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai Jumat (24/4) kemarin.

Namun meski tak diperkenankan mudik, kendaraan pribadi masih bisa keluar dari Jakarta menuju Bogor, Depok dan Tangerang, begitu juga dengan sebaliknya. Rupanya hal tersebut telah diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

Dalam peraturan tersebut, batas melintas hanya berlaku pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai area PSBB yakni Jabodetabek. Dengan demikian, aturan larangannya hanya untuk kendaraan yang keluar atau masuk Jabodetabek. Artinya kendaraan pribadi maupun angkutan umum perkotaan di Jakarta atau Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tetap dapat melintas antar wilayah Jabodetabek.

"Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya," tegas Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti dalam keterangan resminya seperti dilansir dari Kumparan.


Meski demikian, aturan transportasi dalam lingkup Jabodetabek tetap merujuk pada Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Polana mengimbau pengendara untuk mematuhi aturan PSBB transportasi saat pandemi corona. Diantaranya jumlah penumpang mobil maupun angkutan transportasi maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas asli, menerapkan formasi duduk physical distancing serta mengenakan masker dan sarung tangan. Begitu juga dengan pemberlakuan jam malam saat PSBB.

"Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam," tambah Polana.

Polana mengungkap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan PSBB sudah dapat dikategorikan baik. Sementara bagi yang melanggar tentu saja akan diberikan sanksi teguran. "Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum," imbuhnya.

Selama PSBB, pihak kepolisian berjaga di 41 titik di wilayah atau lokasi perbatasan Jabodetabek antara lain Jakarta 18 titik, Banten 6 titik, dan Jawa Barat 17 titik.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait