Garuda Indonesia dan Citilink Masih Mengudara Meski Sudah Dilarang Kemenhub, Ternyata Ini Alasannya
Nasional

Maskapai Garuda Indonesia dan Citilink masih melakukan penerbangan pada Minggu (26/4) kemarin. Padahal sudah ada peraturan aktivitas penerbangan dihentikan serentak sejak Jumat (24/4).

WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman sebagai langkah untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai Jumat (24/4) lalu.

Kementrian Perhubungan langsung menindaklanjuti perintah Jokowi dengan menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Dalam Permenhub tersebut, mulai 24 April 2020 seluruh aktivitas penerbangan dalam dan luar negeri dihentikan.

Namun dua maskapai nasional, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia masih melakukan penerbangan pada Minggu (26/4) kemarin pukul 20.00 WIB. Menurut keterangan, pesawat Garuda Indonesia terbang dari Batam ke Cengkareng, sedangkan Citilink dari Medan ke Cengkareng.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkap pesawat tersebut bukan mengangkut penumpang. Ia menegaskan bahwa dalam pesawat Boeing 737- 86N membawa kargo logistik. "Itu kargolah, kan sudah enggak boleh bawa penumpang," kata Irfan pada Senin (27/4) seperti dilansir dari Kumparan.

Pernyataan senada disampaikan oleh VP Corporate Secretary and CSR Citilink, Resty Kusandarina. Ia menegaskan pesawat jenis Airbus A320-214 itu membawa kargo, bukan penumpang. "Itu layanan kargo," ujarnya singkat.


Sebelumnya, maskapai Lion Air juga melakukan penerbangan dari Makassar ke Jayapura pada Sabtu (25/4) lalu. Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menegaskan penerbangan dua hari lalu adalah operasi pesawat sebagai charter cargo dan tak ada penumpang.

Seperti diketahui, dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa layanan kargo tidak ditutup. Hal tersebut berarti maskapai masih boleh terbang untuk memastikan logistik tidak terhambat.

Ada juga pengecualian penerbangan yang masih diizinkan untuk beroperasi seperti untuk pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Bukan hanya itu, ada juga operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Untuk diketahui operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial) dan operasional lainnya diperbolehkan terbang dengan seizin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan memang ada pengecualian terkait pesawat yang masih boleh beroperasi saat ini. "Memang ada penerbangan yang dikecualikan," kata Adita Irawati pada Sabtu (25/4) lalu.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru