Terungkap Kasus Seorang TKI Di Malaysia Diberi Majikan Makanan Sisa Dan Disiksa
Nasional

Kepolisian di Malaysia belum lama ini mengungkap soal kasus Tenaga Kerja Indonesia yang menjadi pembantu rumah tangga disiksa oleh majikannya dan diberi makanan sisa.

WowKeren - Baru-baru ini kepolisian Manjung di Perak, Malaysia mengungkap soal kasus seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang disiksa oleh majikannya. TKI tersebut bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) yang dikurung oleh majikannya dan diberi makanan sisa.

Korban bahkan diminta terus bekerja selama 24 jam tanpa diberi upah. Mengutip dari berita Malaysia, Bernama dan dilansir The Star pada Rabu (13/5), Kepala Kepolisian Manjung, Nor Omar Sappi menerangkan bahwa PRT Indonesia itu, diselamatkan setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Sitiawan pada Senin (11/5) siang.

Sayangnya kepolisian tidak menyebutkan nama TKI tersebut. Saat penggerebekan, polisi langsung menahan seorang wanita berusia 48 tahun dan anak perempuannya yang berusia 25 tahun yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Korban mengklaim dirinya dikurung di dalam rumah dan dipaksa bekerja 24 jam nonstop tanpa upah selama dua tahun, dan jika dia menolak, dia akan dipukul dengan tongkat logam," ungkap Nor Omar dalam pernyataan pada Selasa (12/5) waktu setempat. "Korban juga mengklaim bahwa dirinya hanya diberi makanan sisa untuk dimakan dan tempat tidur yang tidak layak."


Nor Omar juga menerangkan bahwa pihak kepolisian kini telah mengetahui tanggal kedatangan korban ke Malaysia pada tahun 2018 melalui Pasir Gudang, Johor, dengan seorang agen. Korban lantas dipekerjakan sebagai PRT.

Identitas kedua tersangka tidak diungkap ke publik. Hanya disebutkan bahwa keduanya tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Kini korban sudah merasa aman karena mendapatkan perlindungan dari pengadilan.

"Korban kini berada di bawah perintah perlindungan sementara (IPO) dari pengadilan Seri Manjung selama 21 hari mulai hari ini," tambah Nor Omar. "Dan akan dikirimkan ke sebuah rumah penampungan setelah menyelesaikan perawatan."

Sementara tersangka kini langsung ditahan sejak dilakukannya penggerebekan di rumah. Polisi pun masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. "Kedua tersangka ditahan selama 4 hari mulai hari ini dan kasus ini diselidiki di bawah pasal 12 Undang-undang Anti-perdagangan Manusia dan Anti-penyelundupan Imigran tahun 2007 (Atipsom)," pungkas Nor Omar.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait