Viral Balap Liar Tutup Jalan di Serpong, Langgar PSBB Hingga Diciduk Polisi
Nasional

Selain mengganggu lalu lintas umum, para pelaku balap liar juga melanggar aturan PSBB. Video aksi balap liar ini pun sempat viral. Lantas, apa hukuman bagi pelaku?

WowKeren - Sebuah video tentang aksi balap liar belum lama ini beredar viral di media sosial. Tidak sekedar balapan, para pelaku rupanya sengaja menutup jalanan Serpong, Tangerang Selatan, demi melancarkan aksinya.

Dalam video yang beredar, beberapa orang berdiri di depan kerumunan kendaraan. Rupanya mereka bersiap memberikan aba-aba bagi rekan lainnya. Ramai terdengar bunyi klakson kendaraan di belakangnya.

Aksi balap liar ini pun membuat geram publik. Tak berselang lama, pihak kepolisian akhirnya menangkap empat orang pelaku. Rupanya aksi balap liar itu rupanya dijadikan ajang taruhan dua klub balap.

Dua klub balap itu adalah klub Izar Auto Sonic yang bertempat di Serpong dan CNZ Speed Jakarta Timur. Kedua klub balap ini awalnya janjian pada 19 Mei, tetapi acara bergeser menjadi 20 Mei lantaran banyak patroli Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kelompok balapan liar tersebut melakukan balapan dengan modus taruhan senilai Rp 3 juta," ujar AKBP Iman Setiawan dilansir Detik pada Jumat (22/5). "Selasa 19 Mei sebelumnya mereka janjian taruhan balap liar."

"Tempat dipilih di Serpong, kemudian memilih malam hari," lanjut AKBP Iman. "Tetapi, karena ada patroli polisi, Kodim, dan Satpol PP, mereka tidak mendapat tempat untuk balap liar."

Dari keterangan kepolisian, aksi balap liar itu tidak berlangsung lama. Pasalnya, polisi datang dan membubarkan pelaku.

Gara-gara aksinya ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait