Terlebih lagi, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah sudah berusia di atas 70 tahun, yang mana di usia ini seseorang dianggap rentan terpapar COVID-19.
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 26 Mei 2020 - 10:32 WIB
WowKeren - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyesalkan terpidana korupsi mantan Menteri Kesehatan SIti Fadilah yang kembali ditempatkan di Rutan Pondok Bambu. Pasalnya, rutan tersebut telah dinyatakan sebagai zona merah penularan virus corona.
Didik mengatakan jika seharusnya pejabat bisa lebih bijak dalam memberikan perlindungan kemanusiaan dan kesehatan. Misalnya dengan menempatkan Siti di tempat lain yang jauh dari potensi penyebaran virus.
"Tidak harus dengan previlige melanggar PP 99/2012, tapi pemerintah bisa memberikan kebijakan di tempat lain," kata Didik dilansir Republika, Selasa (26/5). "Yang jauh dari potensi terjangkit COVID-19 dan sementara waktu tidak mengembalikan ke Rutan Pondok Bambu yang sedang dinyatakan red zone."
Selain itu, mantan Menkes tersebut juga sudah berusia di atas 70 tahun, yang mana di usia ini seseorang dianggap rentan terpapar COVID-19. Terlebih lagi, Siti memiliki rekam jejak dan pengalaman profesional yang bermanfaat bagi Indonesia. Oleh sebab itu, para pejabat seharusnya tidak melupakan jasa-jasa Siti.
"Terlalu picik dan naif apabila ada pejabat yang menistakan itu," lanjut Didik. "Disiplin ilmu dan pengalaman beliau tidak boleh dimatikan dan dinafikkan hanya karena statusnya. Untuk kepentingan yang lebih besar bagi bangsa ini, seharusnya sebaliknya."
Lebih jauh, ia meminta pemerintah memastikan warga binaan lansia dan rentan terpapar COVID-19 aman dari potensi penularan. Sebab jika tidak, maka hal itu termasuk ke dalam kategori melanggar HAM.
"Melakukan pembiaran terhadap keselamatan nyawa warga binaan," ujar politikus Partai Demokrat tersebut. "Yang nyata-nyata bisa dilakukan upaya pencegahan, bisa dikategorikan suatu kejahatan atau pelanggaran HAM."
(wk/zodi)