Imbas Penurunan Penumpang, Garuda Kandangkan 70 Persen Pesawat
Nasional

Langkah maskapai untuk mengistirahatkan sebagian besar armadanya sekaligus dalam rangka melakukan pengecekan dan perawatan agar kondisi pesawat tetap prima saat terbang.

WowKeren - Maskapai penerbangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Garuda Indonesia memutuskan untuk mengandangkan sebanyak 70 persen armada pesawatnya. Hal itu disebabkan karena jumlah penumpang yang kian menurun sebagai imbas dari penyebaran virus corona (COVID-19).

Langkah maskapai untuk mengistirahatkan sebagian besar armadanya tersebut juga sekaligus dalam rangka untuk melakukan pengecekan dan perawatan. Sehingga ketiak nanti pesawat-pesawat tersebut akan terbang kembali, kondisinya tetap prima dan laik terbang, yang mana hal ini merupakan prioritas perusahaan.

"Dalam masa COVID-19, kami banyak melakukan grounded pesawat karena memang trafik penerbangan berkurang," kata Direktur Teknik Garuda Indonesia Rahmat Hanafi melalui akun resmi Instagram. Senin (25/5). "Sehingga pesawatnya kita istirahatkan."

Untuk menjaga agar pesawat tetap dalam kondisi prima saat diterbangkan, perlu dilakukan perawatan dalam beberapa tahap seperti menutup bagian depan mesin (inlet) dan bagian belakang exhause agar tidak ada partikel yang masuk ke dalam mesin.


"Saat ini hampir 70 persen pesawat kami 'beristirahat' di darat," tulis Garuda. "Menjaga keadaannya agar tetap prima dan memastikan ketika tiba waktunya mereka untuk terbang kembali tetap memenuhi kelaikan udara adalah prioritas kami."

Lebih jauh, sebelum pesawat diterbangkan pada umumnya akan diambil 2-3 hari sebelumnya dari garasi. Selain itu juga dilakukan pengecekan untuk memastikan kondisi secara keseluruhan termasuk mesin.

"Dengan demikian pesawat tidak ada masalah dari sisi kondisi dan kenyamanannya terjaga. Jadi, kita terbang dalam kondisi aman, nyaman serta sehat," kata Rahmat.

Sebelumnya, pandemi corona di Tanah Air yang belum berakhir membuat maskapai Garuda Indonesia terpaksa merumahkan 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 3 bulan. Kebijakan tersebut berlaku terhitung sejak 14 Mei 2020 lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan kebijakan tersebut sudah melalui pertimbangan matang karena ada kesepakatan karyawan dengan perusahaan. Adapun hal itu dilakukan dalam rangka menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait